>

Penderita Gangguan Jiwa dan terlantar bisa ditanggulangi melalui Jamkesmas

Penderita Gangguan Jiwa dan terlantar bisa ditanggulangi melalui Jamkesmas

JAMBI -  Semua penderita gangguan jiwa yang terlantar, sebenarnya bisa ditanggulangi melalui dana Jamkesmas. Demikian disampaikan Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM, dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hamdani, SE, MM, Selasa (11/12/2012), saat membuka Rapat Diseminasi Informasi dan Evaluasi Jambi Bebas Pasung 2014, bertempat di hotel Novita Jambi.
“Kita mengetahui, bahwa pemasungan melangar banyak undang-undang dan hak azazi manusia, karena secara legalitas sangat dilarang, serta harus dihindari. Selain itu, sesungguhnya semua penderita gangguan jiwa yang terlantar, sebenarnya bisa ditanggulangi melalui Jamkesmas,” ucapnya.

(arm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: