Gelapkan SPP Mahasiswa, TU Unja Dipolisikan
Korban di “DO” oleh Universitas
SENGETI- Karena menggelapkan uang SPP milik seorang mahasiswa Universitas Jambi selama 3 semester, salah seorang pegawai Tata Usaha (TU) Universitas Jambi Yohas Hasbi (49) harus rela mendekam di balik jeruji besi.
Ia dilaporkan oleh korbannya Beri (25) yang merupakan salah seorang mahasiswa Unja yang telah di Drop Out (DO) oleh pihak Universitas karena dianggap tidak membayar uang SPP selama 3 semester, padahal berdasarkan keterangannya korban menitipkan uang SPP tersebut kepada Pelaku untuk disetorkan ke pihak Universitas, namun ternyata uang tersebut digelapkan oleh pelaku yang tinggal di Puri Masurai tersebut.
Korban baru mengetahui kejadiannya ketika ia mendapatkan surat pemberitahuan DO dari Unja yang menyebutkan dirinya bukan lagi seorang mahasiswa, padahal selama 3 semester ini korban tetap mengikuti kuliah layaknya mahasiswa lain.
Tidak terima dengan hal ini, lantas korban melaporkan pelaku ke pihak Polsek Jaluko atas tindak pidana penggelapan uang, jajaran Polsek Jaluko yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku di kediamannya di Puri Masurai.
\"Berdasarkan BAP Korban menyerahkan uang sebesar 11,5 juta kepada pelaku untuk keperluan pembayaran Spp 5 semester, namun ternyata hanya 2 semester yang dibayarkan sementara semester 4,5 dan 6 tidak disetorkan uangnya malah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, dan akibatnya korban di “DO” oleh Unja,\"tutur Kapolsek Jaluko Iptu Abriansyah kemarin (11/12)
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jaluko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghancurkan masa depan pendidikan korban, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. \"Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\"tukas Kapolsek Jaluko.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: