>

KUD Bantah Klaim LSM

KUD Bantah Klaim LSM

\'Berdasarkan inventarisasi diperoleh lahan masyarakat seluas 6,248 hektar yang dapat dikerjasamakan. Dari keseluruhan lahan tersebut disepakati untuk kebun plasma seluas lebih kurang 4334 Ha (70 persen, red) untuk 1.505 KK. Sedangkan sisanya untuk kebun inti seluas 1,914 hektar (30 persen, red) terdiri kebun yang dikelola perusahaan seluas  lebih kurang 1,731 Ha dan fasilitas social dan fasilitas umum  lebih kurang 183 hektar,” katanya.

“Adapun penyerahan kebun plasma kepada masyarakat dilakukan setelah kebun tersebut siap panen atau menghasilkan tandan buah segar (TBS). Penyerahan mana dilakukan oleh KUD melalui masing-masing kelompok tani dan dituangkan dalam Berita Acara Pra Konversi yang disahkan oleh Bupati dan pejabat berwenang terkait,\' sebutnya.   

Menurutnya, seluruh kebun plasma tahap I sudah lunas dan diserahkan sepenuhnya pada tahun 2005. \'Dari kronologis tersebut terlihat jelas bagaimana proses dan asal mula lahirnya 30 persen kebun yang dikelola perusahaan yang diperoleh dari penyerahan masyarakat. Dengan demikian jika ada pihak-pihak lain yang mengklaim lahan tersebut sesungguhnya tidak tepat,\' tandasnya.  

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: