KUD Bantah Klaim LSM
JAMBI- Koperasi Unit Desa (KUD) Akso Dano Sengeti, membantah pihaknya melakukan pendudukan lahan plasma yang dikelola PT Brahma Binabakti (dulu PT Kirana Sekernan, red).
Menurutnya, pendudukan lahan itu dilakukan oleh salah satu LSM bersama warga, tapi bukan anggota KUD Akso Dano.
\'Itu bukan bagian dari anggota kami yang mencapai 2.200 kepala keluarga,\' kata Ketua KUD Akso Dano Sengeti, Raden Abdul Rachman di dampingi Sekretaris KUD Akso Dano Sengeti, Amrullah, kepada sejumlah wartawan, kemarin.
\'Malah kami sekarang ini sudah merasa terganggu dengan aktifitas warga didampingi LSM yang mengklaim jika lahan plasma yang dikerjasamakan dengan PT Brahma Binabakti atau dulunya PT Kirana Sekernan adalah hak mereka. Karena sejauh ini kerjasama yang telah dilakukan sejak tahun 1994 sudah lancar dan berhasil,\' tegasnya.
Rachman berharap, kerja sama yang sudah dilakukannya dan berhasil bersama dengan PT Brahma Binabakti tak rusak karena ulah oknum. ”Dia mungkin tidak jelas terkait pola kerjasama dan kemitraan yang telah kami lakukan,\' ujarnya.
Dia juga mengaku, telah melakukan sosialisasi ke seluruh anggotanya, baik kerjasama tahap I, pembuatan plasma yang berjumlah 1.505 kepala keluarga (KK) dan tahap kedua sebanyak 700 KK. \'Kita minta agar anggota jangan terpengaruh provokasi dari LSM maupun pihak lain. Karena selama ini kerjasama kemitraan yang telah kami lakukan telah berjalan dengan baik. Dimana semua anggota telah menikmati hasilnya,\' akunya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan, PT Brahma Binabakti yang dahulu PT Kirana Sekernan telah memperoleh izin persetujuan untuk mengikutsertakan kebun pendudukyang tidak produktif maupun lahan penduduk di areal izin tersebut sebagai peserta plasma. Itu berdasarkan Surat Bupati Batang Hari No: 525.26/4146/Pem tanggal 1 September 1994.
\'Juga ada surat Bupati Batang Hari No. : 525.26/5946/Pem tanggal 5 November 1994. Ijin diberikan untuk melakukan penanaman kebun kelapa sawit seluas + 25.000 Ha di Kecamatan Sekernan dengan pola Anak –Bapak-Angkat (ABA),\' paparnya.
Kemudian, status lahan masyarakat yang akan dibangunkan kebun kelapa sawit tersebut berada dalam kawasan budidaya pertanian lahan kering dan sesuai dengan rencana tata ruang Kabupaten Batanghari. Hal ini ditegaskan dalam surat Bupati Batanghari No. : 593.41/1536/Pem tertanggal 9 Mei 1995 perihal : Lokasi Pembangunan Kebun Plasma Kelapa Sawit PIR-Kop PT. Kirana Sekernan.
“Lalu pada 21 Januari 1995 Koperasi Unit Desa Akso Dano (KUD) memohonkan kepada PT Brahma Binabakti untuk membangunkan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 7.000 Ha bagi anggota KUD di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Batang Hari (sekarang Kabupaten Muaro Jambi, red), sebagaimana Surat No. 06/KUD/KS/95 tanggal 21 Januari 1995,\' lanjut RA Rachman.
Dia juga menyatakan atas permohonan tersebut, PT Brahma Binabakti menyatakan kesediaannya untuk membangunkan kebun kelapa sawit milik masyarakat sebagaimana Surat No. : 010/F/KS/II/95 tanggal 27 Januari 1995.
\'Dalam Perjanjian yang turut disahkan oleh Bupati Batanghari, Kadisbun Kabupaten Batanghari, Kakandep Koperasi Batanghari dan Camat Sekernan tersebut. Disepakati dari luasan lahan yang akan dibangunkan kebun, maka 70 persen luas lahan akan menjadi milik petani plasma anggota KUD,” ujarnya.
“Sedangkan 30 persen sisanya diserahkan kepada PT Brahma Binabakti sebagai kebun inti beserta fasilitas sosial dan umum. Selain itu perusahaan juga diwajibkan untuk mengurus proses pensertifikatan lahan yang diserahkan tersebut,\' sambungnya.
Setelah penandatanganan perjanjian tersebut, KUD dan perusahaan melakukan inventarisasi dan pengukuran terhadap lahan-lahan masyarakat yang ingin bermitra. Lahan yang diserahkan oleh anggota KUD tersebut merupakan lahan garapan masyarakat yang diperoleh dengan cara membuka lahan dan ada juga berdasarkan surat izin membuka tanah yang diberikan oleh Bupati Batanghari pada tahun 1993.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: