Kepala SKPD Tidak Tegas
SENGETI - Sekda Muarojambi, Drs. Imbang Jaya, mengatakan kedisiplinan Pegawai tampaknya memang menjadi polemik utama bagi Pemkab Muarojambi, sebab hingga kini masih banyak ditemukan pegawai Muarojambi yang melanggar aturan PP 53 terkait disiplin pegawai namun tanpa ada tindakan yang tegas dari kepala SKPD tempat pegawai tersebut bekerja.
‘’Kelalaian ini terjadi di kepala SKPD masing-masing. Soalnya, yang paling berhak melakukan peringatan ialah mereka. Karenanya, kepala SKPD harus tegas terhadap pegawainya,’’ ujarnya.
Dikatakannya, Pemkab tidak bisa memberikan sanksi kepada PNS jika tidak ada proses peringatan dari atasannya, ‘’Selama tidak ada pemberitahuan dari kepala SKPD terkait pelanggaran pegawai maka kami tidak bisa memberikan sanksi, jika itu yang terjadi maka kepala SKPD lah yang akan kami berikan sanksi,’’ tegasnya.
Sementara Kepala BKD Muarojambi, ketika dimintai keterangannya terkait hal ini, belum mau berkomentar banyak. Padahal banyak pejabat teras Muarojambi yang nonjob dan diparkirkan di BKD Muarojambi yang tidak pernah masuk untuk mengisi absent. Padahal gaji mereka masih diterima dan tidak pernah mendapat sanksi apapuns ehingga terkesan dibiarkan.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: