Hanya 2 Usaha Air Tanah Berizin
MUARA BUNGO – Dari 92 izin usaha air tanah di Kabupaten Bungo, 90 diantaranya tidak memiliki izin alias bodong. Dua usaha yang telah mengantongi izin tersebut adalah usaha air minum Arbes dan Aquen.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bungo, HM. Hidayat. “Iya, baru dua izin usaha air tanah yang memiliki izin,” katanya, saat pembukaan sosialisasi perundang undangan air tanah, di aula kantor Bupati Bungo, (11/12) kemarin.
Dilanjutkannya, 90 usaha air tanah yang belum memiliki izin tersebut adalah, pengguna usaha Amiu sebanyak 38, hotel 11, perusahaan air minum kemasan 2, rumah makan 7, cucian mobil dan motor 11, luondry 3, rumah sakit dan klinik swasta 2, industri 8 dan 11 usaha salon.
Padahal menurut Hidayat, izin pemanfaatan usaha air tanah sudah memiliki dasar dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Bahkan juga telah ada dalam peraturan bupati (Perbub) nomor 11 tahun 2011. Namun, hingga saat ini, pelaku usaha tdak mengindahkan hal itu. “Pemakai air tanah harus mempunyai izin pemanfaatan yang diterbitkan oleh Bupati,” tegasnya.
Apalagi, tambahnya, usaha pemanfaatan air tanah ini juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bungo. “Potensi kita juga besar disini,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kabupaten Bungo, Ariyadi mengatakan, pemanfaatan air tanah mempunyai peran yang sangat penting dalam peningkatan PAD. “Air tanah merupakan kebutuhan pokok sehari-hari,” katanya.
Apalagi, kedepan Kabupaten Bungo akan berkembang dengan pesat.
“Kebutuhan air ini sangat diperlukan dan tidak bisa dilupakan,” tegasnya.
Terkait masih banyaknya izin usaha air tanah yang bodong di Kabupaten Bungo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo juga akan turun tangan untuk mengawasi hal itu.
“Kedepan, kita sudah mulai oul out. Kita sudah mulai bekerja, kita kejar soal perizinannya,” kata Syarkoni, Wakil Ketua DPRD Bungo.
Lantas apabila mereka juga tidak mengindahkan Perbub dan Perundang Undangan tersebut ? Syarkoni tidak berkomentar banyak, dia hanya mengatakan, Dewan akan mengikuti aturan. “Kalau mereka juga tidak mengindahkan, kita rekomendasikan dicabut,” pungkasnya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: