Foto DPO Nasrun Disebar
JAMBI – Foto Nasrun Arbain terpidana korupsi dana bonus dan insentif atlet Provinsi Jambi pada PON Kaltim tahun 2008 senilai Rp 2,5 Milyar yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sekarang mulai disebarkan ke seluruh kejaksaan se Indonesia.
Hal tersebut di benarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jambi Raadi Oktia kepada harian ini. “ Sekarang Nasrun Arbain sudah menjadi DPO Kejari Jambi,” ujar Kasipidsus Kejari Kota Jambi Raadi Oktianofi.
Secara teknis, untuk mempermudah pencarian DPO ini, Kejaksaan Negeri Jambi juga mengirimkan selebaran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk di teruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “ Kami tidak hanya menyebarkan salebaran ke Kejati saja, selebaran tersebut juga kami sebarkan ke masyarakat ramai,” tambah Kasi Pidsus lagi.
Dalam selembaran kertas yang di sebarkan dan ditempel di papan pengumuman Kejaksaan Negeri Jambi, tertulis identitas lengkap dan ciri-cirinya, serta pasal pidana yang dilanggar oleh mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut. Dan tulisan paling bawah, tertera kalimat serta nomor telpon yang dapat di hubungi. “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya, diharapkan untuk menginformasikan kepada petugas Kejaksaan Negeri Jambi,” pungkas Raadi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nasrun telah diputuskan dihukum empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi dana pembinaan atlet Provinsi Jambi pada PON Kalimantan Timur 2008 lalu. Putusan kasasi bernomor 1472K/Pidsus/2010 diputuskan oleh ketua majelis hakim, H M Imron Anwari, dan baru diterima Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada 19 September 2012.
Salinan itu diterima Kejaksaan Negeri Jambi pada 26 September 2012 dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Nasrun sendiri, selain dihukum empat tahun penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar 100 juta. Sampai saat ini, Kejari memang belum mengetahui keberadaan Nasrun, meski pihak Nasrun sedang mengajukan PK dan sidang sudah digelar beberapa waktu lalu.
(fad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: