>

Shopian Wairata Dieksekusi

Shopian Wairata Dieksekusi

Resmi Huni Lapas Jambi

JAMBI– Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil (Disnakerdukcapil) Kota Jambi Shopian Wairata, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Selasa (11/12) kemarin. Ia resmi di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

 

Penahanan tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang dinyatakan terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah  atas tindak pidana korupsi proyek program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja (PPPK) tahun 2007-2008.

 

“ Ya, Selasa kemarin kami resmi menahan terdakwa Shopian Wairata,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Jambi, Raadi Oktia.

 

Sebagaimana diketahui, Putusan MA menguatkan putusan pengadilan Negeri Jambi, yakni memvonis vonis satu tahun penjara, dan denda Rp 50 Juta subsidair 3 bulan penjara. Putusan MA sekaligus membatalkan putusan pengadilan Tinggi dimana Sofian Wairata dalam bandingnya diputus pengadilan Tinggi hanya 7 bulan penjara.

 

Sebelum menahan terdakwa Shopian, dalam kasus yang sama Kejari Jambi, juga telah menahan terdakwa lainnya, yakni Masturo.

(fad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: