>

49 Kasus Korupsi Disidangkan

49 Kasus Korupsi Disidangkan

Selama Tahun 2012

JAMBI  - Selama tahun 2012, ada 49 kasus korupsi yang disidangkan dipengadilan Tipikor Jambi. Kasus-kasus tersebut tidak hanya berasal dari Kejati Jambi ataupun Kejari Kota Jambi, namun juga dari seluruh Kejari Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Diungkapkan humas pengadilan Negeri Jambi, Nelson Sitanggang, dengan banyaknya kasus yang disidangkan, pihaknya cukup kewalahan, mengingat jumlah hakim yang tidak mencukupi.

“Hanya ada dua hakim yang bisa menjadi ketua majelis, yakni saya dan ketua pengadilan negeri, jadi dengan banyaknya kasus, kami sangat kewalahan,”ungkapnya.

Tidak hanya masalah jumlah hakim, jauhnya jarak tempat kejadian korupsi, membuat majelis terbebani. “Kita kesulitan menyesuaikan waktu untuk menghadirkan saksi dan alat bukti, karena kasus kasus tersebut berasal dari luar daerah, misalnya dari Kerinci. Untuk menghadirkan saksi tentu pelu jadwal yang sesuai,”ungkapnya.

Selain itu, jumlah ruang sidang Tipikor juga menjadi kendala. “Hanya ada satu ruang sidang saat ini,”tukasnya.

Data yang dihimpun harian ini, beberapa kasus korupsi yang saat ini di sidangkan dan mendapat perhatian public diantaranya, sidang kasus Damkar di empat kabupaten/kota, yakni Batanghari, Kota Jambi, Tebo dan Tanjabtimur. Lalu ada sidang kasus RS Unja dengan terdakwa Syarif, sidang kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Mayang, sidang kasus korupsi pengerukan Sungai Batanghari di Adpel (Syahbandar dan Otorita) Jambi, sidang kasus korupsi SPPD Fikif dengan tersangka Usup Supriyatna yang sudah vonis beberapa waktu lalu. Ada juga sidang kasus dugaan korupsi PLTD Sungaibahar dengan terdakwa mantan Wakil Bupati Muarojambi.

Ditahun 2012, juga ada sidang kasus SPPJ Fikif dengan tersangka mantan Sekda  Merangin Arfandi Ibnu Hajar dan beberapa kasus lainnya.

(wne)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: