Kemas Sauqi Akan Dihadirkan Jaksa
Direktur PT Asita, Konsultan Perencana RS Unja
JAMBI – Direktur PT Asita Engginering Consultan, Kemas Sauqi akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Unja senilai Rp 41 M yang merugian Negara Rp 7 M.
“Pekan depan kita masih saksi dari para rekanan, ada beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pekan depan, yakni, Kemas direktur PT Asita, dan dari PT Aritek,”ungkap JPU Rudi ketika ditemui di kantor Kejati Jambi, kemarin.
Menurut dia, selain dari rekanan, pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak dari internal Unja sebagai saksi. “Selanjutkan, akan ada dari internal Unja, seperti bendaharawan. Tapi ini kita bertahap, besok dari rekanan dulu,”ujarnya lagi.
Sidang RS Unja akan digelar Selasa pekan depan. Dalam proyek pembangunan RS Unja, ada tiga perusahaan yang terlibat, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai kontraktor proyek, PT Asita Engginering Consultan sebagai konsultan perencana, dan PT Yodya Karya sebagai konsultan pengawas proyek.
Rudi juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini memiliki bukti-bukti lengkap terkait pencairan dana, seperti dokumen SPP, SPMU dan SPPD.
“Nanti semua fakta tentu akan terlihat dipersidangan,”tukasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, hakim sempat menyayangkan bahwa banyak pihak yang terlibat namun tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. Padalah, bukti formil maupun materil sudah terungkap di persidangan.
Dalam kasus ini penyidik Kejati Jambi hanya menetapkan tiga tersangka, dari internal Unja hanya Syarif yang menjadi tersangka karena menjabat sebagai PPK, sementara KPA nya tidak. Lalu dari rekanan tersangkanya Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek. Syarif telah ditahan sejak beberapa waktu lalu, sementara itu, Wibowo dan Bambang belum ditahan dan belum dilimpahkan kepengadilan Tipikor.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: