Zul Somad Sidang 19 Desember
Kasus Damkar Kota Jambi Bersama Arifudin Yasak
JAMBI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Jambi senilai Rp 2,4 Miliar, Zulkifli Somad dan Ariffudin Yasak akan segera disidang 19 Desember 2012 pekan depan dipengadilan Tipikor Jambi.
Diungkapkan humas Pengadilan Negeri Jambi Nelson Sitanggang, sidang akan dipimpin oleh tiga orang hakim, yakni dirinya sendiri sebagai ketua majelis hakim, Eliwarti sebagai hakim anggota bersama hakim Adli.
“Dari tiga tersangka, baru dua yang dilimpahkan, Zul Somad dan Ariffudin Yasak, sidang perdana tanggal 19 Desember,”ungkap Nelson kepada wartawan, kemarin.
Dalam sidang perdana, lanjut Nelson, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. “Seperti biasa, sidang perdana pembacaan dakwaan,”tukasnya.
Dalam kasus korupsi damkar di Kota Jambi senilai Rp 2,4 M, ada tiga orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Arifuddin Yasak dan mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad serta mantan Walikota Jambi, Arifien Manap.
Ditetapkan ketiga mantan pejabat itu menjadi tersangka karena peran ketiga pelaku adalah orang yang paling bertanggungjawab atas proyek pengadaan mobil damkar sebanyak dua unit untuk Kota Jambi, sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar
Sayangnya, hingga saat ini, Arifien Manap belum juga dilimpahkan tahap dua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, pasalnya Arifien Manap masih dalam kondisi sakit. Meski sudah tidak lagi menjalani rawat inap di rumah sakit, namun ketua DPD II Golkar Kota Jambi tersebut masih menjalani rawat jalan.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: