>

Seberang, Wilayah Gudang dan Indutri

Seberang, Wilayah Gudang dan Indutri

Ranperda RTRW Baru Terbahas 20 Persen
JAMBI- Ranperda RTRW untuk Kota Jambi, baru selesai dibahas 20 persennya. Artinya, masih banyak bab dan pasal yang harus selesai dibahas oleh pansus ranperda tersebut. Akan tetapi, ada 3 Kecamatan yang sudah ditetapkan lokasinya akan dijadikan apa. Hal ini diakui oleh Ketua Pansus 3 Ranperda DPRD Kota Jambi, Hamid Jufri. 

Dikatakannya, penyelesaian dilakukan bertahap. ‘’Tentang Perda RTRW, kami pun bukan hanya berpangku tangan saja. Tetapi, kami juga sudah menjalankannya hingga 20 %, dari 8 kecamatan yang ada di Jambi sudah 3 kecamatan yang sudah selesai dibahas (untuk jadi lokasi apa, red),” katanya. 

Disebutkannya, 3 Kecamatan yang sudah dibahas dan dikunjungi itu, diantaranya, Kecamatan Danau Teluk, Kecamatan Pelayangan, dan Kecamatan Kotabaru. ‘’Kecamatan Danau Teluk dan Kecamatan Pelayangan disamping disebut cagar budaya dan ruang terbuka hijau ( RTH ) juga akan dibangun pergudangan dan industri yang telah disiapkan lahan sekitar 200 hektar. Sedangkan Kotabaru tetap menjadi wilayah Pertambangan,’’ ungkapnya.

Hingga saat ini, diakuinya, pembahasan baru mencapai pasal ke 27. Dia menambahkan, bahwa Pansus akan mulai turun lapangan pada tanggal 8 januari 2013 mendatang dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyeleasaikan Perda RT RW pada bulan juli 2013.

‘’Kami akan memulai turun ke lapangan pada tanggal 8 januari 2013 di Kecamatan yang belum terkunjungi. Dan mudah-mudahan masalah Perda RT RW ini akan bisa kami selesaikan pada bulan juli 2013,\" pungkasnya.

Sebelumnya, dia menjelaskan, Perda yang nomor 5 tahun 2002 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Jambi, sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2010. Oleh karenanya, dibutuhkan perda baru yang bisa menjadi acuan untuk pembangunan kota Jambi, minimal 10 tahun mendatang. Sehingga, dilakukan pembahasan ranperda RTRW yang baru dan dibentuk pansus sejak beberapa bulan lalu.

(cr7) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: