>

Dana DPPID Wajib Dikembalikan ke Kas Negara

Dana DPPID Wajib Dikembalikan ke Kas Negara

MUARABULIAN - Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang tidak terpakai selama tahun anggaran, wajib dikembalikan ke kas umum negara.

            Di Batanghari, berdasarkan temuan BPK Republik Indonesia ada sisa DPPID pada pada beberapa dinas, yaitu Dinas PU sebesar Rp 800 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 50 juta lebih. Karenanya, Pemkab Batanghari diminta agar dana yang tidak terpakai selama ini, mengembalikan sisa anggaran tersebut.

            Sementara Pemkab Batanghari mengklaim bahwa dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah atau DPPID pada tahun 2011 yang berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp 11 milyar lebih yang di dokumenkan dalam perubahan pelaksanaan anggaran dinas pekerjaan umum dan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Batanghari sudah dikembalikan ke kas umum negara.

            Kasubag Keuangan Daerah Setda Batanghari, M. Azan saat di konfirmasi di ruangannya, mengatakan, memang dana tersebut sudah dikembalikan ke kas umum Negara.  ‘’Kelebihan dana sudah dikembalikan ke kas umum negara oleh Pemkab Batanghari,’’ jawab Azan singkat.

(cr6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: