>

Jelang Tahun Baru, Harga Sembako Stabil

Jelang Tahun Baru, Harga Sembako Stabil

MERANGIN - Meski pada awalnya harga Sembako diperkirakan akan mengalami lonjakan harga pada saat natal dan jelang tahun tahun baru 2013, namun hingga saat ini, harga sembako masih relative stabil dan tidak mengalami lonjakan harga.

            Menurut laporan dan pantauan di sejumlah pasar harga sembako tidak mengalami kenaikan dan masih relative stabil. ‘’kami perkirakan hingga tahun baru nanti harga sembako tidak akan mengalami kenaikan harga,’’ ungkap Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Merangin Nasution, melalui Kabid Perdagangan, Syamsir.

            Stabilnya harga Sembako di Merangin hingga saat ini, selain suplay barang yang masih lancar dan mencukupi, juga dikarenakan permintaan yang tidak terlalu meningkat dibandingkan jalang lebaran lalu.

            ‘’Biasanya harga barang akan naik, selain dipengaruhi ketersedian barang dan naiknya modal, juga dipengaruhi permintaan dari masyarakat. Meski saat ini lagi ada peringatan hari besar agama, namun permintaan barang di pasar tidak meningkat, sehingga hraga barang juga tidak meningkat,’’ tuturnya.

            Selain melakukan pengawasan harga barang, Disperindag juga akan melakukan pengawasan barang beredar yang tidak layak dikonsumsi atau kadaluarsa. Pengawasan barang tidak layak dikonsumsi ini, merupakan salah satu tugas pokok Disperindag untuk melindungi konsumen terhadap terjadinya hal yang tidak diinginkan. Karena kebanyakan budaya masyarakat tidak memperhatikan  batas waktu akhir tanggal kadaluarsan suatu barang pada saat membeli. ‘’Sebab itulah kami lakukan pengawasan,’’ singkatnya.

            Jika nanti ditemukan adanya pedagang yang menjual barang makanan atau minuman kadaluarsa, bisa saja terjancam pidana. Namun pada awalnya akan diberikan peringatan agar tidak malakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

            Dirinya juga menghimbau kepada para pedanang agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Seperti menjual barang kadaluarsa dan tidak menaikkan harga barang tampa melihat situasi yang ada.

            ‘’Jika harga barang sudah naik dari modalnya, itu merupakan hukum pasar dan wajar saja. Numun sangat kami berharap kepada pedagang agar tidak menaikkan harga sepihak,’’ tandas Syamsir.

(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: