>

Cuti Panjang, Sidang Korupsi Tertunda

Cuti Panjang, Sidang Korupsi Tertunda

JAMBI – Para tersangka kasus dugaan korupsi harus bersabar menunggu proses persidangan, pasalnya, akibat cuti panjang hari natal dan tahun baru, jadwal persidangan harus tertunda hingga 9 Januari 2012.

 

Sidang kasus Damkar Tanjabtimur misalnya, kepala majelis hakim yang juga ketua pengadilan negeri Jambi, Suprabowo menunda pelaksaan sidang hingga 9 Januari 2013 setelah sidang sebelumnya dilakukan 19 Desember 2012 lalu.

 

\"Sidang ditunda sampai Rabu 9 Januari,”ungkap Suprabowo pada saat sidang dahulu. Persidangan kasus damkar Tanjabtim yang melibatkan mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich sudah masuk tahap raplik dari Jaksa. Pada sidang selanjutnya, akan didengarkan keputusan sela dari majelis hakim.

 

Begitujuga sidang kasus Damkar Batanghari dengan tersangka Syargawi Usman dan Usman T. Baru akan dilanjutkan pada 9 Januari 2013 oleh Suprabowo yang juga menjadi ketua majelis hakimnya.

 

Sidang lainnya yang dipimpin ketua majelis hakim Nelson Sitanggang juga akan dilanjutkan sekitar 9 Januari. Beberapa sidang yang dipimpin Nelson diantaranya sidang kasus dugaan Korupsi RS Unja dengan tersangka Syarif, Sidang kasus dugaan Korupsi damkar Kota Jamabi dengan tersangka Zul Somad dan Ariffudin Yasak, kasus dugaan korupsi PDAM Tirtamayang Jambi, dan kasus dugaan korupsi Damkar Tebo dengan tersangka mantan Bupati Tebo Madjid Muaz.

 

“Untuk sementara ini persidangan kami tunda, karena keterangan yang di berikan saksi belum lengkap, sidang akan kembali digelar 9 Januari,” ujar Nelson pada sidang beberapa waktu lalu.

(wne/fad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: