>

Enam Kasus Kejahatan Warnai Natal

Enam Kasus Kejahatan Warnai Natal

Jambi- Jumlah kasus kriminalitas yang terjadi pada malam perayaan Natal, 24 Desember 2012 hingga hari H perayaan Natal 25 Desember 2012 di wilayah hukum Polda Jambi dan jajarannya sebanyak 6 kasus. Sementara itu tidak terjadi kecelakaan lalu lintas selama malam Natal dan hari perayaan Natal.


Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah saat dikonfirmasi Jambi Ekspres Selasa (25/12) kemarin mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya dari bagian Ops Polda Jambi ada 6 kasus kejahatan yang terjadi saat malam perayaan Natal dan hari H perayaan Natal tahun ini.

Diungkapkanna, kasus kejahatan terbanyak diwilayah hukum Polresta Jambi dengan 4 kasus kejahatan dan 2 kasus diwilayah hukum Polres Bungo.


4 kasus kejahatan saat malam Natal hingga hari H perayaan Natal di Polresta Jambi itu yakni, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kemudian 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 2 kasus penganiayaan. Sedangkan di wilayah Polres Bungo terjadi 1 kasus penipuan dan 1 kasus penggelapan.

”Sedangkan Polres lainnya nihil kejadian. Begitu pula dengan kecelakaan lalu lintas, sejauh ini juga nihil kejadian,\" pungkasnya.(dik)

ini J� gl��� 7 Kelurahan Wirotho Agung Rimbo Bujang.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun koran ini di lapangan sebelumnya, kedua pasangan tersebut sudah satu bulan diintai oleh warga setempat karena kedua pasangan tersebut tinggal satu rumah tanpa ada hubungan layaknya suami istri.

Selain itu, CHY juga sudah berulang kali digrebek oleh istrinya sendiri di kontrakan tersebut namun CHY tetap saja berhubungan dengan DS. Pada akhirnya, warga setempat melakukan penggrebekan pada malam itu.

Menurut petugas Lingkungan Masyarakat (Linmas) setempat Suwadi, kedua pasangan itu sudah meresahkan masyarakat karena diketahui kumpul kebo.

“ Ya Senin malam Karyawan Queen Bilyard kita grebek bersama pasangan mesumnya,” terang Suwadi.

Setelah digrebek di kontrakannya, keduanya
diarak ke rumah Ketua RT dan dilakukan sidang. Saat disidang, keduanya sempat mengaku telah nikah siri di Padang. Namun, warga lantas tidak percaya begitu saja. Akhirnya, kedua pasangan tersebut dikenakan denda adat dengan diharuskan membayar 1 ekor sapi.

“ Pasangan mesum ini kita kenakan denda adat, harus memberikan satu ekor sapi untuk jalur jalan Sultan Hassanudin dan keduanya tidak keberatan,” jelas salah seorang tokoh pemuda jalan Sultan Hassanudin,
Supri.

Kapolsek setempat AKP Endang Kusnandar mengatakan, memang benar ada kejadian itu dan kasusnya diselesaikan di tingkat masyarakat. “Kasus ini sudah diselesaikan secara kemasyarakatan,”katanya.

(ady)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: