Korupsi ADD, Kades Jadi Tersangka
SAROLANGUN- Kades Sungai Baung, Nasrul (36), yang terlibat kasus korupsi dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2010 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sarolangun. Namun sampai saat ini belum ditahan.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yudha Lesmana, penetapan tersangaka, terkait laporan yang kami terima pada 30 Maret tahun lalu.
“Dari hasil pemeriksaan mengindikasikan terlapor sudah bisa kita jadikan tersangka dan itu sudah kami tetapkan,”ungkapnya.
Menurut Kasat, untuk penahanan yang bakal dilakukan hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Sebab kerugian Negara sudah didapatkan serta barang bukti lain juga masih dikumpulkan. “Untuk penahanan terangka hanya tinggal menunggu pemeriksaan lanjutan,”ujarnya.
Disebutkan Kasat, dari hasil pemeriksaan, telah terjadi manipulasi data serta penggelembungan ADD sehingga menimbulkan kerugian Negara. “Untuk kerugian Negara terdapat Rp 22.639,900. Kerugian tersebut dilakukan tersangka dengan memanipulasi data pengeluaran biaya operasional serta SPJ. Tersangka kita jerat dengan pasal 2, 3 dan pasal 9 Undang Undang RI No 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”pungkasnya.
(cr1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: