Jumlah Hakim Nakal Cetak Rekor
JAKARTA – Mahkamah Agung mengakui jumlah hakim nakal semakin meningkat. Hingga November saja, MA sudah menjatuhkan sanksi pada 73 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah 53 orang.
Secara akumulatif, tahun ini MA telah menjatuhkan sanksi pada 160 pegawainya. Pegawai yang disanksi berasal dari korps hakim, panitera, panitera muda, panitera pengganti, pejabat struktural dan nonstruktural, juru sita, dan juru sita pengganti. Sebanyak 36 hakim mendapat hukuman ringan, 8 hakim mendapat hukuman sedang, dan 20 hakim menerima hukuman berat.
Dengan tambahan 110 hakim yang telah disanksi, jumlah hakim yang mendapatkan hukuman disiplin sejak 2007 sampai 2012 mencapai 366 orang. Tahun ini tercatat paling banyak hakim yang dijatuhi hukuman disiplin, yakni 110 orang. Sementara terendah pada 2007 dengan 14 hakim. Salah satunya adalah hakim perempuan berinisial ADA yang tengah berdinas di Sumatera Utara yang dihukum tidak memperoleh remunerasi selama enam bulan karena dilaporkan berselingkuh oleh istri seorang polisi di Jawa Tengah.
Tahun ini saja, lima orang hakim telah diajukan MA ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Salah satunya adalah Hakim Agung Achmad Yamanie yang akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dan terancam pidana karena melakukan pemalsuan putusan. “Kami tidak main-main dalam menegakkan disiplin,” tegas Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam laporan kinerja MA 2012 kemarin (27/12).
Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga ini menegaskan, banyaknya hakim yang diberi sanksi membuktikan upaya pembersihan aparatur pengayoman terus berjalan. Pengawasan perilaku hakim bahkan diklaim tak hanya dilakukan 40 orang anggota Badan Pengawasan (Bawas) MA.
Seluruh ketua pengadilan tingkat banding kini diperintahkan mengawasi aparatur pengadilan di wilayahnya masing-masing. Ini disebabkan MA harus mengawasi 600 pengadilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer. \"Tanpa didukung pimpinan pengadilan tinggi, empat puluh anggota Bawas tentu kurang,\" terang mantan ketua Bawas MA ini.
Hatta mengakui kasus hakim Yamanie dan hakim PN Bekasi Puji Wijayanto yang tertangkap polisi menggunakan narkoba di Bekasi telah menampar muka MA. Tindakan tak terpuji tersebut tak dapat diterima, meski hakim Yamanie menggunakan dalih kesejahteraan yang kurang.
Ini tak lain karena setahun terakhir MA tengah berupaya membangun kepercayaan publik setelah pemerintah menetapkan hakim sebagai pejabat negara. Dengan demikian, hakim menerima kenaikan pendapatan beberapa kali lipat dibandingkan gaji PNS yang diterima saat ini. Hakim kini juga telah mendapatkan tunjangan kemahalan dan tunjangan remunerasi yang belum diterima PNS. \"Kepercayaan publik dengan peningkatan kesejahteraan hakim tidak akan disia-siakan,\" janjinya.
(noe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: