Swasta Wajib Serahkan Data Pajak

Swasta Wajib Serahkan Data Pajak

JAKARTA- Upaya perluasan basis wajib pajak atau ekstensifikasi terus dilakukan. Selain membidik pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), Direktorat Jenderal Pajak kini juga akan membidik pelaku usaha swasta anggota asosiasi pengusaha.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, kesulitan terbesar yang dihadapi Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya ekstensifikasi adalah minimnya data base terkait wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. “Karena itu 2013, pelaku usaha swasta harus serahkan data, terutama dari asosiasi pengusaha,” ujarnya kemarin (27/12).

Menurut Fuad, sebenarnya dalam Undang-undang Perpajakan Pasal 35a sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa seluruh lembaga swasta maupun pemerintah (kementerian/lembaga), wajib menyerahkan data-data terkait perpajakan. Namun, selama ini hal itu belum diterapkan. “Tahun depan, (aturan) itu akan kita aktifkan,” katanya.

Dengan berbagai data tersebut, lanjut Fuad, aparat akan melacak pelaku usaha, mulai dari alamat tempat tinggal, alamat tempat usaha, maupun keterkaitan dengan pelaku-pelaku usaha lainnya. “Selama ini banyak yang lepas begitu saja (tidak membayar pajak, Red), karena kalau mengharapkan kesadaran (pelaku usaha) untuk membayar pajak, ternyata sulit,” ucapnya.

Fuad mengatakan, ekstensifikasi pajak merupakan salah satu cara ampuh untuk meredam potensi penurunan setoran pajak akibat masih lesunya perekonomian global. “Sebab, (setoran) dari yang sudah bayar kan turun, jadi kita kejar yang belum bayar,” jelasnya.

Bagaimana dengan pajak UKM? Fuad menyatakan, rencananya untuk memungut pajak dari sektor UKM akan tetap dijalankan sesuai rencana. “Tahun 2013 mudah-mudahan bisa (dipungut),” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sudah menetapkan bahwa pelaku usaha sektor UKM akan dikenai pajak. “Tapi, pelaku usaha mikro tidak akan dikenai pajak,” katanya.

Menurut Bambang, pemerintah sudah memiliki kriteria yang jelas untuk membedakan mana pelaku usaha sektor UKM dan mana pelaku usaha sektor mikro. “Kalau dia tidak punya lokasi (usaha) tetap, berarti dianggap mikro, tidak kena (pajak),” katanya.

Artinya, seperti pedagang keliling tidak akan dikenai pajak. Sementara itu, pelaku usaha yang sudah memiliki lokasi usaha tetap/permanen seperti toko atau warung, akan dimasukkan kategori pelaku usaha sektor UKM, sehingga akan dikenai pajak.

(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: