>

2012, Korupsi Jambi Naik 75 %

2012, Korupsi Jambi Naik 75 %

JAMBI – Jumlah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi  Jambi yang berhasil ditemukan dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi baik itu dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta penyelamatan kerugian keuangan Negara hingga Desember 2012 ini mengalami peningkatan sekitar 75% dari tahun sebelumnya.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyroby kepada harian ini mengatakan, tim penyidik Kejati Jambi berhasil melakukan penyidikan 15 kasus korupsi.

 “ Tim penyidik juga telah menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar 8,4 Milyar,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi juga menjelaskan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, yang paling banyak merugikan Negara adalah pembangunan RS Pendidikan UNJA dengan tersangka Syarif.

“ Kerugian negara yang paling banyak adalah kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Unja. Dengan kerugian Negara sebesar Rp 3,5 milyar,” paparnya.

Dirinya juga menjelaskan, uang yang berhasil diselamatkan pihaknya tidak terlepas dari kinerja para kejaksaan negeri di Kabupaten/Kota. Dimana mereka berhasil membantu melakukan penyelamatan uang kerugian Negara.

Seperti Kejari Jambi yang kini menangani 7 perkara dalam tahap penyidikan, telah menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp 1,3 milyar.

Kejari Muara Bulian untuk penyidikan ada 5 perkara, penuntutan 2 serta kerugian Negara yang di selamatkan senilai Rp 651 juta. Kejari Ma.Bungo untuk penyidikan ada 2 perkara,  penuntutan 2 dan kerugian Negara yang di selamatkan senilai 241 juta. Di Kejari Sungai Penuh untuk tahap penyidikan ada 3 perkara, penuntutan 2 perkara, di Kejari Bangko untuk tahap penyidikan ada 2 perkara, penuntutan 1 perkara.

Begitu juga dengan Kejari Kuala Tungkal perkara yang telah di tangani dan sampai dalam tahap penyidikan sebanyak 12 perkara, penuntutan 3. Di Kejari Sarolangun penyidikan 3 perkara, penuntutan  2 dan kerugian Negara yang di selamatkan 100 juta, di Kejari Muara Tebo untuk penyidikan ada 2 perkara, penuntutan 2 serta kerugian Negara yang di selamatkan 945 juta.

Di Kejaksaan Negeri (Kejari) lainnya, seperti di Kejari Sengeti untuk penyidikan ada 2 perkara, penuntutan 1, Kejari Muara Sabak untuk penyidikan ada 9 perkara, penuntutan 3 serta kerugian Negara yang di selamatkan 650 juta. Sedangkan untuk di 2 Cabjari yakni di Muara Tembesi pendikan tidak ada, akan tetapi penuntutan 1, dan untuk di Cabjari Nipah Panjang untuk penyidikan ada 2 perkara, penuntutan tidak dan kerugian Negara yang di selamatkan belum ada.

Untuk, tahun 2013 pekan mendatang, jumlah perkara tindak pidana korupsi yang masih belum final pada tahun 2012 ini, akan tetap di lanjutkan.

“ Perkara tindak pidana korupsi ini tidak hanya sebatas ini saja, akan tetapi pada tahun 2013 tetap akan dilanjutkan, baik itu perkara yang belum maupun perkara yang baru nanitnya,”pungkasnya.

(fad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: