Nasib RSBI Diputus 8 Januari

Nasib RSBI Diputus 8 Januari

JAKARTA – Nasib Sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) bakal ditentukan tanggal 8 Januari nanti. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas Judicial Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjadi dasar hukum pembentukan RSBI dan SBI.

Pengajuan Judicial Review  tersebut oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Pendidikan Anti Komersialisasi yang terdiri dari sejumlah organisasi pemerhati pendidikan dikarenakan konseptual pembentukan RSBI tersebut bermasalah.

“Komersialisa si pendidikan dalam bentuk RSBI, SBI yang telah digugat di MK, putusannya akan dibacakan 8 januari mendatang,” kata Koordinator ICW, Febri Hendri di Jakarta, Rabu (2/1).

Dia menjelaskan, para ahli pendidikan yang bersaksi dalam sidang perkara judicial review pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas di hadapan Hakim MK menyatakan dasar hukum RSBI tidak memiliki konsep pendidikan dasar serta tidak sesuai dengan filosofi dan semangat pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti termuat dalam UUD 1945.

Ditegaskan pula Febri bahwa penyelenggaraan RSBI hanya mencerminkan sikap inferioritas sebagai bangsa yang tidak percaya diri atas bangsa lain. Filosofi dan kosnep pendidikan bermutu yang seharusnya diturunkan dari nilai-nilai luhur kita sebagai bangsa yang berdaulat dan bermartabat. “Pada implementasinya, RSBI hanya menimbulkan stratifikasi social baru dikalangan masyarakat,” tegas Febri Hendri.

Sebagai contoh, RSBI hanya melayani anak-anak yang berkualitas dari kalangan ekonomi menengah ke atas, mengabaikan mencerdaskan kehidupan bangsa, membatasi akses masyarakat yang kurang mampu, menghasilkan freechoice berdasarkan financial dan menghalangi kesempatan warga Negara mendapatkan pendidikan berkualitas dan bermutu.

 

Semua itu, lanjut dia, jelas bertentangan dengan semangat pendidikan Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan seluruh anak bangsa dan bukan segelintir anak bangsa yang memiliki kecerdasan dan kemampuan ekonomi yang bisa menutupi biaya penyelenggaraan sekolah berstatus RSBI.

Masalah lain yang muncul adalah dengan perubahan status RSBI dan SBI. Dengan status tersebut kata dia, sekolah diperbolehkan untuk memungut iuran dari masyarakat dengan alasan bahwa sekolah RSBI dan SBI memiliki standar yang lebih tinggi dan fasilitas yang lebih baik.

\"Tapi pada akhirnya pungutan yang diberlakukan RSBI dan SBI hanya memberatkan masyarakat dan membatasi masyarakat tidak mampu untuk bersekolah. Nah, keputusan sidang MK nanti akan menentukan nasib 1300-an RSBI dan SBI yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

(fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: