OJK Gebrakan Awal
JAKARTA- Membasmi penyedia jasa keuangan ilegal akan menjadi salah satu gebrakan awal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai aktif kemarin. Rentenir moderen yang biasa menawarkan produknya melalui Short Message Service (SMS) itu akan menjadi salah satu fokus perhatian lembaga reinkarnasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) itu.
Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, mengatakan pihaknya akan memperbanyak edukasi terutama berkaitan dengan perlindungan masyarakat terhadap lembaga keuangan. “Seperti kita tahu pertumbuhan masyarakat kelas menengah kita tinggi berimbas pada tingginya demand terhadap lembaga keuangan,” ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin.
Hal ini dinilai sangat penting, termasuk dalam melakukan perlindungan terhadap penyedia jasa keuangan yang biasa ditawarkan melalui SMS. Tidak semua pemberi pinjaman dengan syarat mudah itu mendapatkan izin resmi. “Kita janji akan ada payung hukum dan aturan mainnya,” ucapnya.
Nantinya, tanpa persetujuan dari OJK maka lembaga apapun tidak boleh melakukan praktik tersebut. Termasuk sekadar dalam rangka melakukan aktivitas advertising alias periklanan, promosi, dan sebagainya. “Sebetulnya tidak hanya itu yang dikeluhkan masyarakat, ada praktik lainnya juga,” akunya.
Hanya saja Muliaman belum bisa menyebut rinciannya. Pihaknya akan langsung merespon segala keluhan masyarakat terkait praktik lembaga keuangan ‘liar’ itu salah satunya segera membentuk semacam call center di tahun ini juga. “Tapi untuk followup ini akan ada aturan-aturan yang kita keluarkan untuk ini juga,” terusnya.
Muliaman menegaskan bahwa ini merupakan kasus pilar juga untuk OJK di tahap awal ini. “Jadi ini bukan isu kecil tapi isu penting untuk kita segera selesaikan,\" tekadnya.
Lembaga Keuangan non bank memang tumbuh pesat di negeri ini sehingga juga melahirkan para rentenir moderen itu. Belum bisa didata berapa jumlah para pelaku bisnis tersebut.
Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega, di masa akhir jabatannya mengatakan pihaknya memberikan 7 izin usaha perusahaan pembiayaan (non bank) baru. Kinerja perusahaan pembiayaan terus meningkat terutama dari jenis pembiayaan konsumer khususnya untuk produk kendaraan dan barang elektronik.
Pendanaan dari sektor ini mengalami pertumbuhan paling signifikan sepanjang tahun ini. “Karena mungkin strategi perusahaan pembiayaan kan memang menyesuaikan kebutuhan. Nah kebutuhan masyarakat sekarang di barang konsumer terutama kendaraan,\" ujarnya.
Tingginya permintaan terhadap perusahaan pembiayaan konsumer, kata Ngalim, merupakan bukti bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat sedang tumbuh. Pembeli sepeda motor terus terjadi dan jumlahnya semakin tinggi. “Ini kan berarti grass root. Kenaikan ekonomi kita sudah bisa dirasakan semua orang. Pembeli sepeda motor dengan kredit dari perusahaan pembiayaan, misalnya, sudah pasti bukan orang kaya,” katanya.
Data Bapepam LK menunjukkan betapa pembiayaan di kategori pembiayaan konsumen ini mendominasi. Sampai dengan Oktober 2012, dari total aset perusahaan pembiayaan sebesar Rp 335,5 triliun, sebesar Rp 187,3 triliun di antaranya dari pembiayaan konsumen. Urutan kedua ada pembiayaan Sewa Guna Usaha sebesar Rp 107 triliun, Anjak Piutang sebesar Rp 4,1 triliun, dan kartu kredit jauh di bawah Rp 1 triliun.
Sumber pendanan para perusahaan pembiayaan sepanjang 2012 mayoritas masih dari perbankan. Pada Oktober 2012 tercatat sumber pinjaman dari perbankan diterima perusahaan pembiayaan sebesar Rp 189,2 triliun. Dari sumber dana lainnya sebesar Rp 19,6 triliun, dari obligasi sebesar Rp 43,6 triliun, dan ekuitas sebesar Rp 64,7 triliun. “Sampai dengan akhir November 2012 kami membina dan mengawasi 198 perusahaan pembiayaan yang membawahi 3.092 kantor cbang di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Hingga akhir November 2012 Bapepam LK telah memberikan 7 izin usaha baru diberikan kepada PT Tristar Finance, PT Top Finance, PT Sawada Indo Pacipic Finance, PT Buana Sejahtera Multidana, PT Pacific Multi Finance, PT Lotte Capital Indonesia, dan PT Home Credit Indonesia. Mayoritas dari perusahaan baru itu masuk di pembiayaan konsumen.
Meski begitu Bapepam LK juga memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan nakal. Sehingga sepanjang tahun ini ada 4 izin usaha yang dicabut yaitu milik PT Metro Finance, PT Citigroup Finance Indonesia, PT Agro Finance Indonesia, dan PT Semesta Citra Dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: