>

Mandor Mega Sawindo Dipolisikan

Mandor Mega Sawindo Dipolisikan

MUARABUNGO – Purnomo (35), warga Lintas Jaya, Kecamatan Pelepat, yang sehari-hari bekerja sebagai mandor di Kelompok Tani Abdul Aziz, dilaporkan ke pihak kepolisian. Pasalnya Purnomo diduga telah melakukan pengelapan buah sawit.

Abdul Aziz (44) warga Danau Buluh Kecamatan Pelepat Ilir yang awalnya mempercayakan pelaku sebagai mandor melaporkannya ke polisi. Awalnya, pelaku dipercaya sebagai mandor di kebun sawit plasma PT Mega Sawindo Perkasa. Namun sejak bulan Agustus, pelaku malah menjual buah sawit ke pihak lain yang seharusnya dijual kepada kelompok tani Abdul Aziz. Karena uang hasil penjualan sawit tidak pernah disetor kepada pihak kelompok tani, maka pihaknya menanyakan kepada pelaku.

Setelah mendapat keterangan berbelit-belit, pihak kelompok tani melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib. Kabag Ops Polres Bungo Kompol Swittanto Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pelaku pengelapan dilaporkan pihak kelompok tani pada Selasa (1/1) dan kasus ini sedang kita dalami,”ujar Kompol Swittanto Prasetyo.

(sla/jenn)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: