Aceng Diberi Kesempatan Bela Diri
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pencopotan Bupati Garut Aceng Fikri dari DPRD Garut. Berkas perkara diterima pada tanggal 2 Januari 2013 kemarin dengan nomor register 01/P/KHS/2013 dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Aceng Fikri.
Sebelum majelis hakim memproses perkara tata usaha negara tersebut, kemarin kamar Tata Usaha Negara MA telah mengirim surat pada Aceng untuk mengirim surat pembelaan atau pleidoi. \"Kesempatan tersebut diberikan untuk memenuhi asas imparsialitas (ketidakberpihakan) majelis dalam proses peradilan,\" ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Jakarta kemarin (3/1).
Dalam suratnya, MA mengingatkan Aceng agar mengirim tanggapan maksimal 14 hari atau maksimal pada 16 Januari. Surat tersebut dalam 14 harus harus sudah dikirimkan kembali ke MA mengingat proses pemeriksaan hanya bisa dijalankan dalam waktu 30 hari.
Setelah majelis hakim memutus perkara, putusan akan langsung diserahkan kembali kepada pemohon, yakni DPRD Garut. \"Selanjutnya, pemohon dapat menyerahkan surat putusan kepada Menteri Dalam Negeri dan akan diputuskan oleh presiden,\" terang Ridwan.
(dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: