>

Diego Michiels Sidang Perdana

Diego Michiels Sidang Perdana

JAKARTA - Diego Michiels salah satu pemain Timnas Indonesia,sekaligus kekasih Artis Cantik Nikita Willy akirnya pada Kamis (3/1) menjalani sidang perdanya di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, atas kasus pemukulan yang terjadi pada Kamis (8/11) di sebuah Klub malam, akibat kejadian tersebut  Mef Paripurna  warga Bogor mengalami luka serius.

\"Atas perbuatan terdakwa, Terdakwa diancam pidana Pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara,\" ungkap Jakasa Penuntut Umum (JPU) Yussie Cahaya  dihadapan peserta Sidang saat membacakan berkas dakwaan dalam sidang yang digelar  di Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kemarin (3/1).

Dijelaskan JPU, dalam dakwaan kekerasan yang dikenakan kepada Diego Michiels, dari berkas yang diteriam PN, terdakwa turut andil dalam kekerasan yang terjadi di Halaman Diskotek Domain yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. Terdakwa pada ikut menedang kea rah dada korban sebanyak dua kali. \" Terdakwa baru berhenti menendang dada Mef Paripurna setelah petugas keamanan melerai perbuatan terdakwa bersama dengan teman-temanya,\" kata Yussie Cahaya.

Diego Michel  kakasih artis sinetron Putri yang ditukar tesebut datang ke PN Jakpus dengan mengenakan Kaos Putih  dan tampak segar serta sesekali memberikan senyum kepada para awak media yang mengerumuni jejak langkahnya menuju ruang sidang. Dalam sidang tesebut empat orang teman Diego Michel yang ikut melakukan pemukulan  turut hadir, setelah satu jam berlangsung akrinya sidang ditutup dan dilanjutkan Minggu depan. \" Sidang kami tutup, dan kami lanjutkan Minggu depan,\" ucap Ketua Majelis Hakim Nawawi

Setelah selesai sidang Kuasa hukum Diego Michiels, Elza Syarif  kepada Jawa Pos mengatakan pihak nya merasa keberatan dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU kepada Diego sehingga pada persidangan berikutnya pihaknya akan mengajukan pengecualian atau hak tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yg diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum atau ( eksepsi ). \" Kami merasa keberatan, karena bukti-bukti tidak kuat sehingga kami akan mengajukan eksepsi ,\" terangnya.

(agu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: