Polisi Diminta Tegas
Sikapi Konflik Lahan PT BBB
JAMBI - Aparat kepolisian Polda Jambi diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap aksi melawan hukum yang dilakukan oknum warga di lahan perkebunan sawit milik PT Brahma BinaBakti (PT BBB). Utamanya terhadap aksi pencurian buah kelapa sawit, pengancaman dan pengrusakan kebun.
Salah seorang pengamat hukum pidana Jambi, DR Sahuri Lesmana menyatakan, jika aparat kepolisian tidak melakukan tindakan tegas, maka nantinya bisa diindikasikan melakukan pembiaran dan memicu timbulnya konflik lahan. \'Inikan tentang konflik lahan, yang mana, kedua belah pihak masing-masing merasa memiliki. Nah, di sini fungsi polisi harus tegas,\' katanya.
\'Polisi harus memanggil semua pihak yang ada, siapa betul pemilik lahan tersebut. Kalau masyarakat atau oknum warga tidak bisa membuktikan lahan itu secara hukum. Maka polisi harus mengambil tindakan, yaitu mengusir masyarakat yang menduduki lahan itu,\' tambahnya.
Menurutnya, aksi pembiaran oleh aparat kepolsian, ungkap Sahuri, juga bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum di Provinsi Jambi dan juga secara nasional. \'Seharusnya aparat kepolisian selaku alat negara untuk menjamin ketertiban sesuai aturan perundangan bisa berjalan. Artinya negara membuat peraturan dan peraturan itu harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum, yakni polisi,\' ungkapnya.
Menurut DR Sahuri, pelaporan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan telah cukup unsur-unsur hukum pidananya. Yakni, PT BBB telah melakukan penanaman dan segala macamnya mulai dari awal di kebun kelapa sawit yang dirusak dan dicuri tersebut. \'Karena berdasarkan pasal 170 KUHP disitu jelas bahwa pengeroyokan itu bisa terhadap manusia juga bisa terhadap barang. Terhadap barang, kan ada pemiliknya. Kecuali kalau pohon itu berdiri dengan sendirinya,\' lanjut DR Sahuri.
\'Dalam kasus inikan sudah jelas, ada penanamnya, pemilik dan semuanya. Kalau dihubungkan dengan pasal 170 ini jelas terpenuhi unsurnya. Tapi itu kalau polisi berani bertindak tegas,\' tambahnya.
Apalagi, faktanya sudah dua kali pihak perusahaan melaporkan kepada aparat kepolisian, baik di Polres Muarojambi maupun di Polda Jambi. Melihat fakta itu, Sahuri berkeyakinan kuat ada oknum polisi yang terlibat dan bermain dalam kasus. \'Dalam artian, mereka memberikan angin segar kepada masyarakat dan mungkin mereka dijanjikan akan diberikan lahan. Bisa juga terjadi seperti itu,\' tukasnya.
Sahuri menyarankan, terkait persoalan yang seperti ini ada hal mudah untuk diselesaikan. \'Panggil yang menduduki lahan. Jika memang tidak memiliki bukti maka bisa ditetapkan sebagai tersangka karena pasal hukum pidananya jelas,\' sebut Sahuri.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: