>

2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Tak Dibayar

2 Bulan Tunjangan  Sertifikasi Tak Dibayar

MUARA BUNGO – Tunjangan sertifikasi guru Kabupaten Bungo selama 2 bulan belum dibayarkan oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Bungo. Hal ini mengundang kecurigaan ratusan guru karena dana sebetulnya sudah cair dari pusat. Namun, hingga awal tahun 2013 belum juga dibayarkan.

Informasi yang dihimpun harian ini dilapangan menyebutkan, selain tahun 2012, ternyata dana sertifikasi pada tahun 2010 dan 2011 ada juga yang belum dibayar sebanyak 1 bulan. Apabila memang tidak dibayarkan, maka negara dirugikan mencapai milyaran rupiah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bungo, Hasrizal mengakui belum mengetahui secara jelas terkait permasalahan tersebut. Dia akan mencoba untuk menelusurinya. Dimana kesalahan dan mengapa hal tersebut bisa terjadi. “Saya juga baru dapat informasi,” katanya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, belum lama ini.

Dia mengakui, memang ada dana sertifikasi guru yang belum dibayarkan hingga awal tahun 2013 ini. Dana sertifikasi yang belum dibayarkan suah tiga tahun berturut-turut. Yaitu, pada tahun 2010, 2011 dan 2012.

Pada tahun 2011, setidaknya ada satu bulan yang belum dibayar. Sedangkan  sebagiannya sudah dibayar. Sedangkan pada tahun 2011, 1 bulan dana sertifikasi juga belum dibayarkan. “Tahun 2012 ini dua bulan,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Hasrizal akan mencoba untuk menelusurinya. “Kejadian seperti ini tidak hanya di Kabupaten Bungo. Semua kabupaten sama. Saya juga sudah koordinasi dengan Kabupaten lain, mereka mengakui memang belum dibayarkan dua bulan,” katanya.

Namun, dia mengakui telah menemui pihak BRI dan BPD. Pengakuan dari BRI dan BPD, dana tersebut sudah dicairkan ke rekening guru yang menerima sertifikasi tersebut. Hanya saja, di tidak menyebutkan berapa besaran dana yang di transfer itu. “Kalau memang belum dibayar, ini memang wajib dibayar, karena dana tersebut haknya mereka,’ pungkasnya.

Sementara itu,  salah seorang guru di Kabupaten Bungo mengiyakan hal itu. “Ia, memang belum dibayar selama 2 bulan,” katanya, seraya meminta namanya tidak disebutkan. “Pihak Diknas bayar pertama 5 bulan. Kemudian, dibayar lagi 5 bulan,” akunya pendek.

(fth) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: