Rekanan Dermaga Kuala Jambi Didenda
MUARASABAK - Akhirnya Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjab Timur memberikan sanksi tegas kepada rekanan yang mengerjakan Dermaga Kuala Jambi. Putusnya kontrak pekerjaan pembangunan pelabuhan di Kuala Jambi pada pos anggaran Dishub Tanjab Timur pada 20 Desember 2012 lalu. ‘’Kami sudah kenakan denda kemudian uang jaminan,’’ ujar Kadis Perhubungan Tanjab Timur, Mariontoni.
Dikatakannya, selain dikenakan denda dan uang jaminan, pihaknya juga sudah mengklaim asuransi dan kemudian hasil denda langsung dikembalikan ke kas daerah. ‘’Proses itu telah selesai, dan itu langsung kami tekankan kepada pihak rekanan,’’ jelasnya.
Ditambahkannya, karena pekerjaanya hanya terselesaikan 37 persen, maka untuk pembayarannya dibayarkan sesuai dengan hasil pekerjaan yaitu sebanyak 37 persen. ‘’Sesuai dengan aturan rekanan juga dikenakan denda, dengan hitungan satu permil pekerjaan. Untuk klaim sendiri, rekanan diklaim sebanyak 5 persen dari pagu anggaran,’’ paparnya.
Untuk kelanjutan pekerjaan pada Tahun 2013, lanjutnya, pihaknya telah mengusulkan kembali dengan sisa anggaran. Kemudian akan dilakukan tender ulang. ‘’Tender kelanjutan pembangunannya dibuka untuk umum. Jadi siapa pun boleh mendaftar untuk menyelesaikan pekerjaan itu,’’ bebernya.
Mariontoni menegaskan, berdasarkan aturan karena pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan tidak selesai, tentunya rekanan telah diblacklist. ‘’Artinya pihak rekanan tidak melakukan pekerjaannya lagi, ataupun mengikuti pendaftaran kembali,’’ tandasnya.
(yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: