>

Delapan LPTK Diblacklist Kemendikbud

Delapan LPTK Diblacklist Kemendikbud

JAMBI - Pelajaran penting bagi seluruh kampus penyelenggara Lembaga Pelatihan Tenaga Kependidikan (LPTK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan mem-blacklist delapan LPTK nakal.

Keputusan itu disampaikan Mendikbud Mohammad Nuh sebelum mengikuti sidang paripurna istimewa DPRD Provinsi Jambi dalam rangka HUT Ke-65 di Jambi kemarin. Nuh mengatakan jika LPTK yang dibekukan itu tersebar di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan di pulau Sumatera. Rincianya dua LPTK negeri dan enam LPTK swasta.

\"Nama-namanya nanti kalau sudah waktunya kami umumkan. Termasuk pelanggarannya,\" tutur menteri asal Surabaya itu. Pastinya, masyarakat bisa dengan mudah mendeteksinya sendiri. Yakni jika ada LPTK pada 2012 lalu menjalankan sertifikasi tetapi tahun ini tidak, berarti masuk dalam LPTK yang dibekukan.

Menurut Nuh, sanksi berat ini dijatuhkan karena LPTK tadi dinyatakan tidak serius. \"Urusan keseriusan dalam menjalankan sertifikasi ini penting,\" tuturnya.

Dia mengatakan jika keputusan ini telah menjalani serangkaian penyelidikan serius. Penyelidikan dimulai dengan memelototi 380 unit LPTK. Rinciannya 35 unit LPTK negeri dan 345 unit sisanya swasta.

Dari pemeriksaan laporan itu Nuh mengakui ada kejanggalan. Akhirnya dia menugasi jajarannya untuk menyelidiki sampai ke unit LPTK di lapangan.

Materi penyelidikannya banyak sekali. Seperti apakah sertifikasi dijalankan selama sembilan hari per gelombang. Selanjutnya juga memeriksa apakah materi yang diajarkan dalam sertifikasi itu ada sepuluh item.

Penyelidikan utama juga mengarah pada saat ujian kelulusan sertifikasi. Muncul dugaan jika ada LPTK yang tidak fair dalam memutuskan hasil ujian sertifikasi. Misalnya ada guru yang harusnya lulus tetapi tidak lulus, atau sebaliknya.

\"Ngecek ujian itu serius atau tidak kan gampang,\" kata dia. Misalnya jika benar-benar ada ujian, akan dicek keberadaan soal ujiannya dan lembar jawaban yang telah dikoreksi.

Nuh menyebut penegakan kedisiplinan dalam urusan sertifikasi ini penting. Sebab dia tidak mau program ini dijadikan objek LPTK mengeruk uang dari guru peserta sertifikasi.

\"Setiap guru dimintai Rp 1 juta kemudian dijamin lulus sertifikasi pasti mau. Itu enteng,\" kata dia. Sebab dengan modal Rp 1 juta tadi, si guru berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP) minimal setara dengan gaji pokok sampai pensiun.

Dengan penjatuhan sanksi tersebut, Nuh mengatakan LPTK akan mendapatkan sanksi sosial besar. Diantaranya akan jadi omongan di sesama LPTK. Selain itu, masyarakat umum juga bakal mempertanyakan kridibilitas LPTK yang tidak lagi dipercaya menjalankan sertifikasi.

Di kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan jika posisi LPTK harus dikawal. \"Mereka itu rawan meluluskan guru peserta sertifikasi yang seharusnya belum lulus,\" katanya.

Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, pembekuan LPTK ini hanya khusus untuk urusan sertifikasi saja. Perkuliahan mahasiswa umum tetap berjalan seperti biasa. Termasuk juga tidak mempengaruhi rekrutmen mahasiswa baru periode 2013-2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: