Pemerintah Harus Tegas
Moratorium Harus Dijalankan
JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi harus tegas menjalankan Perda nomor 13 tahun 2012 terkait moratorium batubara. Anggota Komisi V DPR RI, dari daerah pemilihan Jambi H Bakri mendesak agar Pemerintah Provinsi Jambi tegas dalam menerapkan moratorium. Moratorium itu sendiri, harusnya dijalankan sejak 1 Januari lalu.
\"Penyusunan dan rancangan Perda ini kan sudah melalui tahapan panjang. Seharusnya tinggal dilaksanakan dengan tegas,\" ujar H. Bakri usai menghadiri paripurna istimewa mempertingati HUT Provinsi Jambi ke-56 di Jambi, kemarin.
Menurutnya, kondisi perusahaan batubara di Jambi yang masih menggunakan jalan umum sudah mengganggu aktifitas lalu lintas. “Gubernur laksanakan dengan tegas, sekali sudah dibuat harus dilaksanakan. Tidak ada bahasa ada keistimewaan. Buat jalan khusus atau lewat jalur sungai,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait ancaman ratusan angkutan batubara yang akan melakukan mogok dan memblokir jalan merupakan tindakan yang melawan secara hukum. \"Jika ingin mogok, mogok saja, cuma jangan mengganggu kepentingan fasilitas umum dengan memblokir jalan umum. Itu fasilitas umum, bukan jalan mereka,\" jelasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menerbit Perda nomor 13 tahun 2012 tentang moratorium batubara. Salah satunya adalah adanya batas waktu penggunaan jalan umum sebagai jalur batubara hingga 31 Desember 2012.
Kemudian, terhitung 1 Januari 2013 seluruh perusahaan dan angkutan batubara di Jambi dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan juga diminta membuat jalur khusus distribusi batubara. Jika Perda tersebut dilanggar akan diancam dengan sanksi denda dan kurungan.
Hanya saja, meski sudah memasuki 2013 Perda tersebut juga belum dilaksanakan. Ratusan sopir juga mengancam melakukan aksi pemblokiran jalan. Malahan, akan ada penundaan selama 3 bulan.
Diberitakan harian ini sebelumnya, penundaan, menurut Gubernur, karena belum adanya Peraturanm Gubernur dan peraturan tekhnis pelaksanaan Perda itu sendiri. “Pergubnya belum ada,” kata Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, sebelumnya, seperti diberitakan harian ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Azwar Efendi menegaskan, perda moratorium batubara di Jambi tetap akan dilaksanakan. \"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi khususnya bagi perusahaan,\" ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap perusahaan batubara tersebut. “Yang jelas, kita sosialisasi dengan semua stakeholder pengusaha batubara, dan dinas terkait untuk menyampaikan Perda itu,” ungkapnya.
Terkait pengakuan sopir yang mengaku tak mengetahui adanya Perda batubara itu? Dirinya tak menjawab tegas. “Perda itu yang jelas berlaku untuk perusahaan bukan untuk supir. Yang melakukan itu kan perusahaan,” tegasnya.
“Mereka (supir, red) itu hanya mengangkut. Yang diatur itu usernya, ya perusahaan,” tambahnya.
Akan tetapi, seperti diketahui, walau ada perusahaannya, namun yang membuat onar di jalanan adalah para supir. Menanggapi hal ini, Azwar mengatakan, tetap harus menindak perusahaannya. “Memang betul supir (yang membuat onar, red), tapi kalau tak ada perintah tak ada pengangkutan,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: