Hakim Tolak Eksepsi Belly
Korengan dan batuk, Belly Ajukan Penangguhan
JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Jambi menolak eksepsi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari Belly J Picarima.
Dalam putusan selanya, ketua majelis hakim Nelson Sitanggang mengatakan, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam materi perkara sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Ini adalah keputusan bersama majelis hakim untuk menolak eksepsi yang di ajukan kuasa hukum terdakwa, dan untuk sidang lanjutan kami agendakan untuk memeriksa alat bukti(saksi),” ungkap Nelson Selasa (8/1) kemarin.
Sementara itu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi kemarin, terdakwa yang mendengarkan putusan sela dari majelis hakim tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Usai mendengarkan putusan sela dari majelis hakim, terdakwa mengajukan permohonan pembantaran kepada majelis hakim, dengan alasan sakit yang dideritanya.
“ Saya saat ini sedang sakit, dan sakit saya komplikasi pak hakim, korengan dan batuk, jadi saya mohon pembataran (penangguhan penahanan),” ujar Belly di persidangan.
Menanggapi permohonan itu, majelis belum memberikan jawaban menerima atau pun menolak. Menurut hakim, mereka akan bermusyawarah dulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: