>

Kadishut Batanghari Kembali Diperiksa

Kadishut Batanghari Kembali Diperiksa

Dugaan Korupsi Dana Reboisasi Tahun 2011

MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri Muarabulain selasa (08/01) kemarin, Kembali memeriksa kepala dinas kehutanan kabupaten Batanghari Suhabli, terkait dugaan korupsi dana reboisasi didinas kehutanan tahun anggaran 2011.

 

Kasi Pidana Khusus Kejari Muarabulian Saut mulatua saat dikonfirmasi sejumlah waratawan mengatakan, pemeriksaan kepala dinas kehutanan ini adalah pemeriksaan yang kedua, namun sampai kemarin, statusnya masih saksi.

 

\"Ini kali kedua kita memanggil Kadis Kehutanan untuk diperiksa, sampai saat ini, status kadis kehutanan masih saksi, dari keterangan yang ada, belum mengarah ke tersangka, masih butuh proses untuk penyelidikan, kita masih lihat bukti-bukti dulu,\" ujar Saut.

 

Hingga kemarin, sudah 15 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejari Muarabulian., dan sudah menetapkan satu tersangka, yaitu PPTK dinas kehutanan.

 

\"Tersangka atas nama Erwandi, namun kita bisa melalukan pemanggilan, karena proses saksi lain belum selesai,\"ungkapnya.

Dari keterangan saksi, memang telah terjadi pelanggaran hukum  yang merugikan negara, namun kerugian negara belum bisa ditetapkan. Belum ditetapkannya kerugian negara terhadap penyimpangan proyek reboisasi ini, dikarenakan pihak Kejari akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPKP.

“Dari peyelidikan sementara, kerugian negara sebesar Rp 100 juta, namun angka tersebut belum harga mati, pihak Kejari bukan ahli dalam perhitungan kerugian. Untuk angka pasti kerugian kita belum tau, BPK atau BPKP yang akan mengaudit nantinya, karena mereka lebih ahli,\" pungkasnya.

(cr6)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: