>

Dinas PU Dinilai Lalai

Dinas PU Dinilai Lalai

Wabup: Jangan Langkahi Aturan

MUARA BUNGO – Ditemukannya pengerjaan pengaspalan jalan proyek 2012 yang belum selesai hingga memasuki tahun 2013 dinilai merupakan kelemahan pengawasan dari dinas Pekerjaan Umum (PU).

Sebab, selaku instansi yang bersentuhan langsung dengan proyek itu, dinas PU masih memberikan peluang kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan sisa proyek yang belum tuntas.

Melihat kondisi ini, wakil bupati Bungo angkat bicara. H. Mashuri berpendapat, pemberian waktu penyelesaian pekerjaan kepada pihak rekanan mesti dengan aturan dan ketentuan serta alasan tertentu.

 “Aturannya sudah jelas, waktu pengerjaan proyek harus selesai dalam tahun berkenaan (tahun anggaran, red). Lewat dari tahun itu tidak boleh,” ujar wakil bupati Bungo, H. Mashuri kepada sejumlah wartawan, Selasa (8/1).

“Kalaupun keluar dari itu (lewat tahun, red), ada ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan catatan-catatan seperti stok aspal putus atau cuaca yang memang tidak bagus. Tapi intinya, kegiatan di 2012 harus selesai di 2012,”  jelas Mashuri.

Dia (wabup, red) juga meminta kepada dinas PU untuk sungguh-sungguh dalam mengawasi pekerjaan berbagai proyek. Karena sambungnya, masyarakat sangat berharap dengan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Fungsi saya salah satunya sebagai pengawasan telah saya lakukan. Bahkan seluruh SKPD telah disurati bahwa pada tahun 2012 pengerjaan proyek harus sesuai dengan perundangan yang ada,” tukasnya.

“Jadi tinggal dinasnya lagi. Apabila SKPD sudah bertindak tegas namun perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan proyek, itu artinya mereka (perusahaan, red) wanprestasi,” imbuhnya lagi.

Terhadap dinas bersangkutan, wabup mengatakan akan tetap menjadi bahan evaluasi. “Evaluasi tetap kita lakukan,” ucap Mashuri.

Sementara itu, Inspektur kabupaten Bungo, H. Bakhtiar menyebutkan, pengerjaan proyek melewati tahun anggaran menyalahi aturan. “Aturannya memang begitu,” tandasnya.

(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: