SMPN 1 Bungo Kembali Jadi Sekolah Reguler
MUARA BUNGO – Status SMPN 1 Bungo kembali menjadi sekolah regular. Satus tersebut berubah setelah adanya putusan pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapuskan keberadaan RSBI.
Terkait dengan keputusan MK ini, kepala SMPN 1 Muara Bungo, Ismet mengaku, masih menunggu intruksi dari Dinas Pendidikan, apa langkah yang harus dilakukan. “Apapun keputusannya dan apapun namanya nanti, kita tetap berusaha mewujudkan sekolah yang memiliki mutu dan berkualitas. Apakah itu RSBI ataupun apa namanya,” ungkapnya.
Meski sudah keluar putusan MK mengenai penghapusan RSBI, pihaknya akan tetap menjalankan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Sejauh ini, katanya pihaknya juga menjalankan proses pembelajaran sesuai dengan standar pendidikan, dan tidak melakukan sesuatu diluar konteks dan aturan Sisdiknas.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bungo, Surif Hariyanto mengakui belum mendengar putusan Mahkamah Konstsitusi (MK) terkait pembatalan RSBI itu. Namun, menurut dia, apabila putusan tersebut akan mengubah sistem pendidikan, dia sangat setuju.
Karena, dari informasi yang didapat dari beberapa murid dan orang tua murid, sekolah RSBI itu hanya tempat pengumpulan uang dari siswa. “Kalau dipertahankan banyak mudaratnya, lebih baik dibubarkan saja,” katanya.
“Kalau kita lihat, RSBI ini hanya tempat orang pintar. Tapi, tempat orang yang banyak uang saja,” tambahnya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: