Nasrep Adukan KPU ke Bawaslu
JAKARTA – Gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Partai Nasional Republik (Nasrep) akhirnya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (9/1). Pengaduan ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasrep, Jus Usman.
Jus Usman mengatakan selama melaksanakan proses verifikasi faktual, KPU diduga melakukan sejumlah pelanggaran. “Di antaranya terkait kepengurusan partai di 50 persen setiap kabupaten/kota, itu tidak dijalankan. Terkait keterwakilan 30 persen perempuan juga. Selain itu gara-gara terlambat melaporkan, Partai Nasrep kemudian malah tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya di gedung Bawaslu Jakarta, Rabu (9/1).
Menurut Jus, dugaan pelanggaran lain di beberapa tempat, KPU Kabupaten/kota juga tidak memberi informasi terkait lokasi dan jadwal pelaksanaan verifikasi faktual. “Informasi yang kita terima, KPU hanya menyatakan yang penting kita siap-siap saja. Kita baru diberitahu malam hari kalau besok mau dilakukan verifikasi faktual,” katanya.
Yus yakin, Bawaslu akan menyikapi pengaduan Nasrep secara profesional. Namun begitu, ia memastikan pengaduan yang sama juga akan dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini ditempuh, setelah Nasrep menduga KPU juga melakukan pelanggaran kode etik.
“Para komisioner akan kita adukan ke DKPP, terkait etika penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan hanya 10 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2014. Seperti diprediksi, partai-partai yang lolos itu didominasi \"muka-muka\" lama. Sembilan di antaranya adalah partai lama dan hanya satu yang partai anyar. Yakni, Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, Hanura, dan Nasdem.
Keputusan KPU itu mengundang reaksi keras partai-partai yang gagal lolos. Salah satu yang bersiap melakukan gugatan adalah Partai Bulan Bintang (PBB). Ketua Majelis Syura PBB Yusril Ihza Mahendra sudah berancang-ancang melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Salah satu poin yang akan digugat Yusril menyangkut peraturan keterwakilan 30 persen perempuan hingga di tingkat bawah. Dia menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU No. 8/2012. Dalam UU Pemilu, keterwakilan perempuan hanya diwajibkan untuk tingkat pusat. \"Peraturan KPU yang jadi sandaran verifikasi faktual ini cacat hukum, kami akan gugat,\" tegas Yusril di Jakarta kemarin (8/1).
(dyn/ca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: