Tahun Ini Tak Ada Impor Garam Konsumsi
JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim tahun ini garam konsumsi mengalami surplus. Dengan demikian, mulai tahun ini diharapkan Indonesia tak akan lagi mengimpor garam konsumsi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, produksi garam pada 2012 mencapai 2,9 juta ton. Itu sudah termasuk dengan sisa impor tahun lalu yaitu 119 ribu ton. Dengan kondisi yang ada, ia memprediksi tahun ini bakal terjadi surplus garam 1,53 juta ton. “Melihat itu tahun ini kami harap tak ada lagi impor garam,” ujarnya saat ditemui di acara Refleksi Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan 2012 dan Outlook 2013 di Jakarta kemarin.
Menurut data KKP produksi garam tahun lalu ditopang oleh petambak Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) yaitu sebesar 2,02 juta ton, lalu petambak non Pugar 453 ribu ton, dan PT Garam 385 ribu ton. Kebutuhan garam konsumsi pada semester II 2012 dan semester I 2013 mencapai 1,44 juta ton.
Dengan demikian dengan ditambah produksi 2013, maka akan terjadi kelebihan stok garam. Syarif berharap, agar produksi 2012 bisa terserap semua, sisa garam konsumsi bisa dijadikan sebagai bahan garam industri atau diekspor.
Sementara itu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman menambahkan, untuk bisa menjadi garam industri, garam konsumsi harus diolah. Dengan perhitungan surplus 1,6 juta ton maka akan bisa menghasilkan 1,1 juta ton garam kualitas industri. “Spesifikasi garam industri lebih halus dan kualitasnya lebih bagus,” terangnya.
Tahun ini KKP menargetkan, produksi garam bisa mencapai 2,5 juta ton. Produksi garam ini, akan bergantung pada kondisi cuaca. Jika musim kemarau lebih panjang atau sama dengan bulan lalu yaitu 4,5 bulan maka ia optimis target produksi bisa tercapai. Untuk meningkatkan produksi, ia bakal memaksimalkan 40 titik wilayah Pugar seluas 31 hektar. Tahun ini juga ada sembilan wilayah yang bisa dikembangkan untuk program Pugar. Ada di sekitar Indonesia Timur. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: