Pemkot Rugi Rp 300 Juta
Akibat Pemasangan Baleho Tak Berizin
JAMBI-Pemkot Jambi diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
Kerugian ini berasal dari pemasangan baleho di beberapa ruas jalan utama di Kota Jambi yang tidak dilaporkan ke Dispenda, sehingga bebas dari pajak.
“Kita memang ada kecolongan di tahun 2012 lalu sekitar 10-15 persen, ya sekitar Rp 300 juta,’’ tegas Kadispenda Kota Jambi Syahril Samingin.
Syahril menambahkan kecolongan tersebut dikarenakan kendala kurangnya kesadaran yang memasang baleho dengan tidak melaporkannya ke DISPENDA.
Namun demikian, katanya, untuk baleho yang sudah kadalwarsa selalu dilakukan pemantuan oleh petugas dari Dispenda.
“Untuk penertiban baleho yang kadaluarsa itu setiap minggu kita pantau, dan hari ini (kemarin, red) kita juga melakukan razia baleho kadaluarsa tersebut, “ Jelasnya.
Lantas, apa upaya dari Dispenda terkait adanya baleho kadalwarsa itu, selaim dilakukan penertiban? Syahril menyebut, pihaknya akan menyurati dan memberi teguran kepada warga yang memasang baleho lewat dari waktu penetapannya itu.
“Jika nanti ada baleho yang dipasang menyalahi tata letak seperti melintang jalan, kami akan mencabutnya walaupun pemasangannya sudah ada izin,“ ungkapnya.
(cr7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: