Hanya 8 SKPD Memuaskan
Kinerja Buruk Terancam Dicopot
JAMBI-Dari 36 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, hanya 8 diantaranya yang pengelolaan keuangannya memuaskan. 8 SKPD ini mendapatkan predikat tertib dalam pengelolaan keuangan itu.
Menurut sumber koran ini, dari 8 SKPD itu, Dinas PU menjadi SKPD yang pengelolaan keuangannya mendapatkan predikat terbaik. “PU terbaik. Selanjutnya Dinas Koperasi dengan nilai 87, lalu Bappeda dengan nilai 85, kemudian Disperindag dan Kehutanan,” ujarnya.
Namun sumbera koran ini mengaku lupa 2 SKPD lagi yang memiliki predikat baik dalam pengelolaan keuangan.
“Terburuk itu Dinas Pariwisata,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jambi, Amrin Aziz, mengaku jika SKPD yang dipimpinnya mendapatkan predikat kurang tertib. “Kan ada jenjangnya, yaitu, tertib, kurang tertib dan tidak tertib. Nah, kami kurang tertib,” akunya kepada sejumlah wartawan saat ditemui usai rapat tersebut, kemarin.
Sementara itu, kemarin (10/1), Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) melakukan evaluasi secara khusus terhadap kinerja SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Sayangnya, media tak bisa menyaksikan langsung evaluasi ini, karena dilakukan secara tertutup di rumah dinas gubernur Jambi.
Evaluasi dilakukan untuk melihat daya serap anggaran di satuan kerja. Kuat dugaan, hasil evaluasi ini akan menjadi salah satu pertimbangan kuat Gubernur Jambi untuk melakukan reshuffle kabinet. Sebab, seperti diketahui, Gubernur Jambi sendiri mengakui, jika dalam waktu dekat dirinya akan melakukan reshuffle kabinetnya.
Kepada SKPD yang dinilai gagal memenuhi target diberikan sanksi keras, paling buruk bakal “terbuang” dari jabatan yang saat ini diduduki.
Menurut sumber lainnya, dalam rapat itu, Gubernur juga mengancam akan mencopot sejumlah kepala dinas (kadis) yang mendapat nilai C dan kinerjanya buruk. Ada enam pejabat eselon II dan III yang mendapat warning akan dilengserkan dari jabatannya.
“Beliau minta jangan sekali-sekali membuat suatu persoalan yang bisa bersentuhan dengan hukum, serta kita harus mampu pertahankan pertumbuhan ekonomi kita selama ini,” ujarnya.
Informasi lainnya, Gubernur juga mempertimbangkan soal sejumlah pejabat yang pernah terjerat kasus juga mendapat perhatian serius HBA. Diantaranya seperti, Anwar Harminto (kasus korupsi Dermaga Ponton di Sarolangun, red) yang kini menjabat sebagai kabid di Dishub Provinsi Jambi. Lalu, Kadis Peternakan Sepdinal (terjerat kasus korupsi Pramuka, red).
Selanjutnya, Hefni Zen, kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jambi (terjerat kasus korupsi saat menjabat Sekwan DPRD Sarolangun, red). Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Gamawan Fauzi nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012, isinya melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi pejabat struktural.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: