>

PP Rokok Buka Celah Rokok Impor

PP Rokok  Buka Celah Rokok Impor

Berdasarkan upaya diversifikasi yang sudah dilakukan di beberapa tempat, petani tetap mendapatkan hasil sebanding dengan tembakau. Namun, upaya ini diakui tidak mudah. \"Ada faktor budaya yang tak bisa dihindari. Petani tembakau sudah menanam secara turun temurun. Problemnya adalah mengubah budaya,\" jelas menteri asal PKS ini serius.

Terkait dampak ekonomi pada petani akibat perubahan pola dagang dan konsumsi rokok, JUNI menyebut tidak terlalu mengkhawatirkan. Alasannya, secara faktual saat ini Indonesia sebenarnya masih sangat tergantung dengan tembakau-tembakau dari luar negeri. JUNI menambahkan, dari tahun ke tahun tembakau impor terus menunjukkan angka peningkatan dan tidak sebanding dengan neraca ekspor komoditi yang sama.

Di tempat yang sama Menkes Nafsiah Mboy menyatakan, selain untuk melindungi kesehatan masyarakat, PP Rokok adalah ketentuan untuk mengatur peredaran zat adiktif bercukai. Seperti halnya narkotika dan psikotropika yang diatur dalam undang-undang tersendiri dan minuman beralkohol berdasar Perpres. ’’Dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat sangat luar biasa,’’ katanya. Dari hitungan Kemenkes, kerugian akibat merokok pada masyarakat mencapai Rp 231 triliun sedangkan pendapatan negara dari cukai rokok hanya Rp 55 tiliun.

Nafsiah menambahkan, PP Rokok yang diketok Desember lalu mensyaratkan penerapan paling lambat 12 bulan ke depan untuk ketentuan tentang promosi. Sedangkan ketentuan tentang peringatan bahaya merokok pada setiap kemasan paling lambat diterapkan 18 bulan lagi. Menurutnya, PP Rokok harus dilihat sebagai salah satu cara negara untuk memberi jaminan kesehatan bagi warganya mengingat angka perokok di Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Apalagi, remaja, anak-anak, dan wanita sebagai perokok baru ikut mendorong peningkatan angka itu.

Selama kurang lebih 3 tahun, sejak tahun 2010, awal dimulai proses penyusunan ini melalui berbagai rapat koordinasi lintas sektor dan melibatkan organisasi masyarakat, profesi, lembaga legislatif serta 18 Kementerian dan lembaga lainnya. PP ini diharapkan mampu menangkal kerugian kesehatan akibat rokok. Secara rinci Kemenkes menghitung biaya rawat inap dan rawat jalan pada lima penyakit terkait tembakau di Indonesia mencapai Rp. 2,11 triliun. Angka itu terdiri dari 629.017 kasus penyakit jantung dan pembuluh darah termasuk stroke, kanker, dan gangguan pada janin.

(tir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: