Komersilkan Jaringan Listrik, Dua Kades Dipolisikan
KUALATUNGKAL- Langkah yang diambil oleh dua oknum kades yakni kades Pulau Pauh dan kades Rantau Benar yang melakukan kerja sama dengan pihak instalatir dalam pemasangan jaringan swadaya untuk kedua desa tersebut berbuntut panjang.
Pasalnya, pihak Pemkab Tanjab Barat tidak terima aset daerah digunakan tanpa izin. Malahan, mereka melaporkan kedua kades tersebut ke pihak yang berwajib.
Kepala Dinas ESDM Tanjab Barat melalui Kabid Migas dan Listrik Suparti mengatakan, pemasangan jaringan swadaya masyarakat yang dilakukan oleh pihak swasta atas kerja sama dengan kades dihentikan pekerjaannya, pasalnya tiang yang digunakan untuk memasang jaringan listrik tersebut merupakan aset Pemkab. “ Tidak ada izin mengunakan aset daerah,dan kita sudah melaporkannya ke pihak kepolisian masalah ini, “ ujarnya belum lama ini via ponsel.
Informasi yang berkembang, kedua orang kades tersebut diduga melakukan pungutan Rp 5 Juta kepada setiap KK yang ingin melakukan pemasangan jaringan listrik.
Padahal tahun 2013 ini pihaknya sudah menanggarkan untuk pembangunan jaringan dari Pulau Pauh sampai ke Lubuk Kambing. “ Sudah kita masukan dalam anggaran 2013 pembangunan jaringannya, “ tegasnya.
Hal senada Juga dikatakan Kakan Pol PP M.Yunus menyebutkan pekerjaan pemasangan jaringan sudah dihentikan atas perintah Bupati, dikarenakan mengunakan aset daerah tanpa izin. “ Kita stop pekerjaannya, karena memanfaatkan aset daerah tanpa disertai izin, “ ungkapnya
Sementara itu Camat Renah Mendaluh membenarkan adanya penghentian pekerjaan pemasangan jaringan listrik untuk desa Pulau Pauh dan Rantau Benar oleh pihak Pol PP. “ Pemasangan jaringan untuk dua desa itu perundingan dua kades dengan pihak instalatir, dan setiap KK dikenakan Rp 5 juta, ini kan sudah tidak benar, “ ujarnya
Dia menambahkan, seharusnya pihak desa untuk dapat bersabar karena tahun 2013 ini akan ada pemasangan jaringan dengan mengunakan dana APBD sampai ke desa Lubuk Kambing. “ Kita tidak tahu apa alasan dua oknum kades tersebut berani kerja sama dengan instalatir memasang jaringan dengan mengunakan tiang listrik yang merupakan aset daerah tanpa izin, “ tandasnya.
(ydn/imm/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: