Perda PPNS Belum Berjalan
JAMBI- Hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang disahkan pertengahan tahun lalu belum juga berjalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi, Asnawi AB mengatakan, masih ada kendala dalam penerapan Perda itu. “Kita harus membuat eselon baru, karena ada kenaikan eselon dari III a menjadi II a, disini ada tiga bidang, dan satu sekretaris. Nah salah satu bidang itu ada PPNS,” terangnya kemarin.
Kemudian, pihaknya masih mencari pejabat yang cocok untuk menempati posisi tersebut. Yakni pejabat yang memang mengerti hukum. “Selain itu, kita juga menunggu lembaran dari pusat terkait adanya kenaikan eselon tersebut. Saat ini masih dikonsultasikan,” sebutnya.
Dari pantauan koran ini, belum berjalannya PPNS ini membuat sejumlah PNS masih belum disiplin. Masih banyak ditemukan PNS yang bekeliaran di pusat perbelanjaan pada jam kantor. Soal ini, Asnawi mengatakan, sebenarnya meskipun belum Perda PPNS ini belum sepenuhnya berjalan, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan pada disiplin PNS.
Hanya saja, razia yang dilakukan Satpol PP untuk menjaring PNS yang bekeliaran pada jam kantor tidak dilakukan secara rutin. “Tapi pada dasarnya kami tetap berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Tidak berjalan rutinnya razia tersebut, dikarenakan alasan anggaran. Asnawi mengatakan, razia itu juga tidak efektif jika tidak disertai motivasi pada PNS yang tidak disiplin. “Jadi yang kita terapkan selain razia, kita juga membangkitkan motivasinya,” terangnya.
Caranya, kata Asnawi, yakni cukup dengan memberikan masukan kepada kepala SKPD. “Misalnya dalam rapat kita sampaikan banyak PNS di SKPD tertentu ditemukan bekeliaran di jam kantor,” katanya.
Lalu bagaimana tingkat disiplin PNS saat ini, apakah masih rendah. Soal ini, Asnawi beralasan, persoalan penyakit disiplin PNS terjadi sama di seluruh Indonesia, semuanya masih terkatagori rendah.
Saat ini, jelasnya, pihaknya sudah mendata para PNS yang malas. Pihaknya juga akan mengenakan sanksi untuk para PNS yang malas itu. “Kita lihat absensinya, jika malas akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja, jika dia tersangkut masalah hukum akan dikenakan sanksi berat, seperti turun pangkat, nonjob atau diberhentikan dari PNS,” pungkasnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: