>

Bupati Warning Pengelola PKS

Bupati Warning Pengelola PKS

MERANGIN - Anjlokya harga Tandan Buah Sawit (TBS) beberapa waktu lalu membuat para petani di Kabupaten Merangin mengeluh. Ini karena turunnya harga TBS benar-benar membuat roda perekonomian masyarakat Merangin jadi menurun.

            Mendengar keluhan masyarakat itu, Bupati Merangin, H Nalim langsung melakukan tindakan. Meskipun turunnya harga TBS seiring dengan anjloknya harga CPO dunia, namun berbagai upaya telah dilakukan olehnya.

            Bupati tidak hanya langsung menghadap Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus terkait hal tersebut, akan tapi dirinya juga mengundang para pengelola perusahaan kelapa sawit (PKS), seperti PT AIP, PT Graha, PT SAL dan PT KDA.

            Sayangnya pertemuan yang dipimpin bupati Merangin didampingi Kadis Bunhut Syafri dan Inspektur Merangin Suhaimi Surah di aula kantor bupati Merangin kemarin (14/1) itu, tanpa dihadiri utusan dari KDA. ‘’Saya sangat menyangkan mengapa utusan dari PT KDA tidak hadir. Padahal ini undangan resmi, di forum ini berbagai masalah tentang sawit dapat dipecahkan, termasuk soal limbahnya,’’ sesal Bupati.

            Audensi pengelola PKS dengan bupati, camat, kepala desa dan tokoh masyarakat itu, berlangsung khidmat. Beberapa kepala desa menanyakan mengapa pengelola PKS membeli TBS dari para petani tidak sama dengan standar harga yang ditetapkan.

            Menyikapi tidak samanya pembelian TBS di setiap PKS itu, bupati me-warning para pengelola PKS agar membeli TBS petani dengan standar harga yang ditetapkan, tentunya berdasarkan mutu dan kualitas.

            Bupati mengharapkan para pengelola PKS membeli TBS dengan standar harga yang ditetapkan, sehingga petani tidak terlalu dirugikan. ‘’Dalam kondisi sekarang ini saya minta perusahaan tidak mengambil untung terlalu tinggi, tapi mampu menutupi biaya operasinal,’’ pintanya.

            Atas perjuangan bupati saat ini harga TBS telah mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 1.100/kilogram menjadi Rp 1.310/kilogram. Namun sayangnya harga tersebut, tidak sepenuhnya diterapkan oleh pengelola PKS di Merangin.

       Di PKS milik PT AIP misalnya, pembelian TBS diperlakukan dengan harga Rp 1.100/kilogram, di PT Graha pembelian TBS Rp 1.060/kilogram, di PT SAL ada dua harga Rp 1.110 dan Rp 1.330/kilogram, sedangkan di PT KDA Rp 1.040/kilogram.

        Bupati akan menjadwalkan kembali pertemuan tersebut pada akhir Januari 2013. Pada pertemuan terakhir nanti diharapkan semua pengelola PKS dapat membeli TBS dengan harga yang sama sesuai dengan standar harga yang ditetapkan.

(mie/jenn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: