Keberadaan RSBI Harus Dikaji Ulang
MUARASABAK - Kadis Pendidikan Tanjab Timur, Feri Marjoni, menyambut baik dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dihapusnya program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Indonesia.
‘’Keberadaan RSBI terlebih dahulu harus dikaji ulang. Sebenarnya saya antusias ada RSBI. Tapi secara pribadi keberadaan RSBI saya nilai memang belum siap,’’ ujarnya kemarin (14/1).
Dikatakannya, kebelum-siapan keberadaan RSBI di Indonesia terkait beberapa hal, antara lain, 60 guru yang mengajar di RSBI harus Strata 2 (S2), seluruh guru harus bisa menggunakan bahasa inggris dengan baik, baik lisan maupun tulisan. ‘’Inikan belum seluruh guru menguasai bahasa inggris dengan baik,’’ ungkapnya.
Seharusnya, katanya, untuk RSBI, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menentukan sekolah mana yang wajib dikatakan menjadi RSBI. Sehingga pemerintah tinggal melaksanakan pemusatan program RSBI di sekolah. ‘’Saya pribadi mendukung RSBI ditutup,’’ jelasnya.
Selain itu, tambahnya, di sekolah RSBI terdapat indikasi sekolah memungut uang iuran di atas rata-rata kemampuan orang tua siswa. ‘’Dengan memungut uang kepada komite. Ini harus dikaji ulang. Karena tidak melihat situasi kondisi perekonomian orang tua siswa,’’ bebernya.
Ditanya, ada berapa sekolah RSBI di Tanjab Timur, Feri mengungkapkan hanya ada satu sekolah, itupun belum terbentuk RSBI baru bersertifikat Sekolah Standar Nasional (SSN). ‘’Baru masuk ke dalam tingkat Provinsi belum Internasional,’’ paparnya.
Sekolah yang dimaksudnya adalah SMA 1 Tanjab Timur. Sebenarnya, dia antusias dengan keberadaan SSN SMA 1 Tanjab Timur. Namun karena persiapan yang belum matang, dia pun mengikuti putusan MK untuk mengahapus sekolah RSBI. ‘’Kalau kucuran dana untuk SSN tersebut saya tidak tahu, karena kewenangan Provinsi,’’ tandasnya.
(yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: