>

Divonis 5 Tahun, Boy Coba Bunuh Diri

Divonis 5 Tahun, Boy Coba Bunuh Diri

Kasus Kepemilikan Narkoba

JAMBI- Boy Naldi yang divonis hakim 5 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja mencoba bunuh diri dengan memukulkan batu ke kepalanya sendiri hingga mengeluarkan darah dan terkapar di kantor Pengadilan Negeri Jambi, Senin (14/1) kemarin.

 

Setelah mendengarkan putusan hakim dalam sidang, Boy yang didampingi beberapa anggota keluarga dan pengacara langsung berupaya mengambil batu bata yang dijadikan pengganjal pintu ruang siding, namun saat itu pengacara dan pihak keluarga sempat melarangnya dengan segera memegang tangan Boy. Boy lalu dibawa keruang tahanan yang ada di Kantor PN Jambi.


Namun aksi Boy kembali melakukan upaya bunuh diri sebelum sampai di ruang tahanan. Ia kembali mengambil batu yang ada di dekatnya lalu memukulkannya ke kepala. Kali ini petugas tidak sempat mencegahnya, sehingga kepala Boy berdarah dan dia pun terkapar.

 

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, humas PN Jambi Nelson Sitangang mengatakan, Boy dalam persidangan tidak mengaku memiliki narkoba dan merasa di jebak, sehingga ia tidak puas dengan putusan hakim.

”Tapi di persidangan, terbukti, ada barang bukti satu paket Narkotika jenis ganja dan satu paket narkotika jenis sabu,” Ungkap Nelson Sitangang.

“Bahkan urin tersangka juga positif,”tambahnya.

Terpisah, Satria Irawan, Kasipidum Kejari Jambi juga mengatakan hal yang sama.

 

“Dia itu urinya positif, dan dipersidangan terbukti. Jadi saya nilai wajar hakim memvonis 5 tahun penjara,”ungkapnya.

 

Soal dia tidak terima putusan hakim, ya silahkan ambil jalur hokum lainnya, seperti banding dan kasasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: