>

Jenderal Djoko Tak Terima Disangka Cuci Uang

Jenderal Djoko Tak Terima Disangka Cuci Uang

                 JAKARTA -  Kuasa hukum tersangka korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) Irjen Pol Djoko Susilo mempertanyakan pasal tindak pidana pencucian uang yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat kliennya. Pihak Djoko mempertanyakan bukti keterkaitan dari harta yang dimiliki dengan sangkaan korupsi.

                Tommy Sihotang, salah seorang pengacara Djoko, mengatakan hingga kini kliennya belum pernah diajui pertanyaan terkait asal usul harta kekayaan dari penyidik KPK. \"Jadi kalau dibilang cuci uang, dari mana? Dari simulator SIM?,\" tanya Tommy di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

                Menurut Tommy, pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang harus disertai dengan pembuktian atas predicate crime atau tindak kejahatan asal. Dalam kasus Djoko, pidana asalnya adalah korupsi. \"Harus dibuktikan dulu predicat crime-nya,\" kata Tommy.

                Meski demikian, KPK pernah sukses menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang tanpa terlebih dahulu membuktikan kejahatan asal. Penggunaan pasal tindak pidana pencucian secara bersamaan dengan tindak pidana korupsi, sukses diterapkan dalam kasus mafia anggaran yang menyeret mantan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati. Wa Ode sudah divonis enam tahun penjara.

                KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012. Djoko disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Korlantas tersebut dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan simulator SIM senilai Rp 198,7 miliar.

                Tommy menilai janggal apabila di tengah jalan KPK menerapkan pasal baru, yakni pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucucian Uang. \"Awalnya kan tidak ada,\" kata Tommy.

                Hotma Sitompul, pengacara Djoko lainnya, juga mempertanyakan pemblokiran aset-aset kliennya yang dilakukan oleh KPK. Menurut Hotma, pemblokiran harus memperhatikan masa perolehan aset. \"Harus ada tempo delicti-nya. Jadi jangan main sikat semua,\" ujarnya. Hotma tidak menyebut jenis-jenis aset yang telah diblokir KPK.

                Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, ada dugaan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi simulator SIM. Namun, Johan tidak mengungkapkan dalam bentuk apa Djoko mencuci uang hasil korupsi. \"Yang jelas, telah mengubah bentuk, menyembunyikan, ditransfer, hingga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsinya,\" ujarnya.

                Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Djoko mencatatkan harta senilai Rp 5,6 miliar. Itu adalah laporan yang didaftarkan pada 20 Juli 2010, ketika lulusan Akpol 1984 tersebut masih menjabat kepala korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri.

                Djoko mencatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan di daerah Jakarta Selatan. Pria kelahiran Madiun tersebut juga memiliki Toyota Innova pembelian tahun 2005. Harta bergerak lain seperti logam mulia yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Giro dan setara kas tercatat Rp 237 juta. Djoko diduga memiliki sejumlah harta yang tak dilaporkan di LHKPN. Rumah mewah yang berdiri di lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo, diduga milik Djoko. Nilainya diduga bisa mencapai puluhan miliar.

(sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: