Parpol Tercoret Resmi Mengadu ke Bawaslu

Parpol Tercoret Resmi Mengadu ke Bawaslu

 JAKARTA -  Partai-partai yang telah dinyatakan KPU gagal lolos sebagai peserta pemilu resmi mengadu ke Badan Pengawas Pemilu. Bersama-sama mendatangi Kantor Bawaslu kemarin (15/1), mereka berharap agar aduan yang diajukan bisa diproses sesegera mungkin.

 Mereka menamakan diri Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi. \"Kami sudah melakukan penelitian dan analisis dari berbagai aspek, telah terkumpul data-data yang diperlukan. Maka, hari ini (kemarin, Red) kami melakukan pengaduan,\" ujar Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso, salah satu perwakilan aliansi.

 Dia menyatakan, pihaknya punya harapan besar agar Bawaslu dalam memproses bisa bertindak independen. Dengan begitu, lanjut dia, Bawaslu bisa meloloskan partai yang dinyatakan KPU gagal lolos. \"Semoga Bawaslu mau membuka diri dan membuka hati,\" imbuh tokoh yang akrab disapa Bang Yos itu.

 Selain PKPI, parpol-parpol yang turut dalam aliansi itu Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI). Bergabung pula, Partai Serikat Rakyat Independen (PSRI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Republik, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Kedaulatan, dan Partai Buruh.

 Ketua Umum DPP PKBIB Yenny Wahid mengatakan, partainya dan aliansi melayangkan gugatan berkaitan dengan sengketa rapat pleno KPU beberapa waktu lalu. Rapat pleno itulah yang memutuskan hanya sepuluh parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2013 dan sisanya gagal. \"Sebab, bagi kami, banyak kejanggalan saat proses verifikasi kemarin,\" kata Yenny.

 Disinggung mengenai aduan atau gugatan ke lembaga lain, putri mantan presiden RI Gus Dur itu menyatakan bahwa pihaknya masih berkonsentrasi kepada gugatan ke Bawaslu. Gugatan ke Mahkamah Agung, misalnya, akan dilakukan setelah aduan ke Bawaslu menemui jalan buntu. \"Kami berjuang dulu di Bawaslu,\" tegasnya.

 Kuasa hukum aliansi parpol Suhardi Somomoeljono mengungkapkan bahwa rencana gugatan ke MA sebenarnya juga sudah disiapkan. Menurut dia, pihaknya pada 14 Januari 2012 mengajukan hak uji materi (HUM) ke MA. Uji materi itu dilayangkan karena putusan KPU pada 8 Januari 2013 dianggap bertentangan dengan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

 Keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta pemilu saat itu,menurut dia, telah melanggar asas-asas pembentukannya dan menimbulkan ketidakpastian hukum. \"Sekaligus dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat,\" tambahnya.

 Seperti halnya aduan ke Bawaslu, dia mengharapkan MA juga dapat mengabulkan seluruh permohonannya. \"Dan segera memerintah KPU mencabut putusan tersebut,\" tandasnya.

(dyn/c4/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: