Tak Ada Usulan Penangguhan
JAMBI-Perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi sepertinya tidak ada yang keberatan dengan penerapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp 1,3 juta yang dimulai Januari 2013 ini.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada satu pun perusahan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah tersebut ke Dinas Sosial, Tenakerja dan Transmigrasi (Sosnakertran) Provinsi Jambi.
‘’Belum ada satu pun dari perusahaan yang mengajukan itu, berarti seluruh perusahaan menyetujui UMP tersebut,’’ jelas Kadis Sosnakertrans Provinsi Jambi HA Haris AB kepada koran ini, kemarin.
Namun demikian, sambung Haris, Februari 2013 mendatang, pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek realisasi penerapan UMP di Provinsi Jambi.
‘’Surat Edaran (SE) gubernur terkait masalah ini sudah kita kirimkan kepada perusahaan, SBSI, SPSI dan Apindo,’’ tandasnya.
Sementara itu, terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Provinsi Jambi, menurut Haris, semuanya tetap melirik perusahaan yang bergerak di bidang migas, seperti pertambangan.
‘’Ada lebih kurang 250 orang tenaga kerja asing, semuanya bekerja di bidang migas,’’ jelasnya.
Menurutnya, TKA ini dikontrak oleh perusahaan selama 1 tahun, dan jika masih ingin bekerja di Jambi kontrak itu harus diperpanjang lagi.
‘’Izin kerjanya per satu tahun, tapi bisa diperpanjang lagi,’’ katanya.
(pin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: