Banyak Perusahaan Sawit Belum Perbarui Izin
MERANGIN - Bupati Merangin, H Nalim menghimbau kepada perusahaan-perusahaan sawit yang berada di Merangin untuk segera melengkapi izinnya. Selain itu, bagi perusahaan yang izinnya sudah habis, untuk segera diperbaharui.
‘’Jika tidak diindahkan, kita tidak akan segan untuk menutupnya,’’ jelas Bupati Merangin, H Nalim, saat mengikuti acara audensi pengelola Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dengan bupati, camat, kepala desa dan tokoh masyarakatan. Satu diantarnya perusahaan yang belum mengurus izin ialah PT Graha. Izin PT Graha sudah habis masa berlakunya sampai saat ini belum diperbarui. ‘’Karenanya, saya meminta mereka untuk memperbaruinya baik izin lokasi maupun amdalnya. Jika tidak diindahkan, maka kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,’’ ujarnya.
Selain PT Graha, PT KDA juga menjadi sorotan tajam, karena limbah yang dihasilkan perusahan sudah meresahkan masyarakat setempat. Bahkan bupati sangat menyayangkan ketidak hadiran PT KDA yang telah diundang secara resmi.
‘’Saya akan berikan teguran dan sanksi. Saya sangat kecewa dengan PT KDA karena ketidakhadiran mereka pada acara resmi dan malahan sudah dilayangkan undangan resmi untuk mereka,’’ sesalnya.
Dalam pertemuan, bupati juga menyikapi tidak samanya pembelian TBS di
setiap PKS itu. Karenanya, bupati mewarning para pengelola PKS menyikapi ketidaksamaan pembelian sawit di setiap PKS yang ada di Merangin, diantaranya PT SAL, PT Graha, PT AIP, dan PT KDA. ‘’Dalam kondisi sekarang ini saya minta perusahaan tidak mengambil untung terlalu tinggi, tapi mampu menutupi biaya operasinal,’’ imbuhnya.
Atas perjuangan bupati saat ini harga TBS telah mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 1.110,- perkilogramnya menjadi Rp 1.310 per kilogram. Namun sayangnya harga tersebut tidak sepenuhnya diterapkan pengelola PKS di Merangin.
Di PKS milik PT AIP misalnya, pembelian TBS diperlakukan dengan harga Rp 1.100,- perkilogramnya, di PT Graha pembelian TBS Rp 1.060,- perkilogramnya, di PT SAL ada dua harga Rp 1.110,- dan Rp 1.330,- perkilogramnya, sedangkan di PT KDA Rp 1.040,- perkilogramnya.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: