1 Februari Mobnas Wajib Pertamax
MUARABULIAN - Terhitung 1 Februari 2013 kendaraan dinas yang berplat merah khususnya pejabat Pemkab Batanghari, tidak diperkenankan lagi untuk memakai BBM subsidi. Hal ini dipertegaskan setelah dilaksanakannya penyerahan stiker kepada masing-masing dinas dalam lingkup pemkab batanghari di ruang pola kantor bupati batanghari yang diserahkan langsung oleh sekda batanghari mewakili bupati batanghari selasa 15/01 kemarin.
Kabag Ekonomi Sekda Batanghari Henry Jumiral, mengatakan stiker yang telah diserahkan secara simbolis kepada kepala dinas Perhubungan dan Disnakertran, oleh Sekda batanghari Ali Redo wajib segera ditempelkan dimobil pejabat, ‘’Stiker yang diserahkan tersebut harus dipasang dikendaraan dinas masing-masing pejabat, untuk pemasangan stiker dikendaran itu harus yang bisa dilihat seperti dikaca depan dan belakang, sehingga akan diketahui kalau kendaraan itu memakai BBM Non Subsidi,’’ ujar Hendri usai penyerahan stiker BBM Non subsidi di ruang pola kantor bupati, kemarin.
Dikatakan Henri, untuk stiker kendaraan dinas pemkab jumlahnya hanya 100 stiker, sedangkan 100 lagi untuk kendaran perusahaan. ‘’Stiker untuk kendaraan dinas pemkab diserahkan oleh sekda secara simbolis, sedangkan stiker untuk kendaraan perusahaan diserahkan oleh Dinas ESDM,’’ jelasnya.
Setelah diserahkannya stiker tersebut sambungnya, pemkab telah membentuk tim pengawasan terhadap kendaraan dinas tersebut, dalam mengisi BBM Non Subsisdi. \"kita berharap dengan diserahkanya stiker tersebut semua pejabat dilingkup pemkab batanghari yang memakai kendaraan dinas mau mengisi BBM Non Subsidi, sebab anggaran untuk operasional minyak kendaran telah dinaikkan pemerintah,’’ harapnya.
Sementara Bupati Batanghari, HA Fattah dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Batanghari, Ali Redo, mengatakan pembatasan penggunaan jenis BMM tertentu berupa bensin (gasoline) bagi kendaraan dinas untuk provinsi jambi terhitung 1 februari 2013 harus pakai pertamax, ‘’Terkecuali untuk kendaraan dinas berupa ambulance, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah,’’ ujar sekda.
Sedangkan untuk pembatasan penggunaan jenis BMM tertentu berupa minyak solar, (Gas Oil) untuk mobil angkutan barang sektor perkebunan dan pertambangan serta kehutanan dengan jumlah roda empat buah, terhitung tanggal 1 maret harus memakai solar Non Subsidi. Terkecuali untuk usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 Hektar pertambangan rakyat dengan komuditas bantuan dan hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat. ‘’Untuk itu saya minta kepada masing-masing kita untuk legowo dan bijak memandang dan menyikapi kebijakan ini dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terhadap gerakan penghematan energy secara nasional,’’ pungkasnya.
(cr6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: