Tunjangan Hakim Ad Hoc Meningkat
JAKARTA - Kabar gembira bagi para hakim yang diangkat untuk jangka waktu tertentu sebagai Hakim Ad Hoc. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Januari lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang isinya tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc.
Terhitung mulai 10 Januari 2013, Berdasarkan Perpres tersebut Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan berbagai fasilitas. \"Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas sebagai berikut, a. tunjangan; b. Rumah negara; c. Fasilitas transportasi; d. Jaminan kesehatan; e. Jaminan keamanan; f. Biaya perjalanan dinas; dan g. Uang penghargaan,\" bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Sementara, besaran tunjangan Hakim Ad Hoc disesuaikan dengan jenis pengadilan dan tingkat penanganan perkara. Untuk Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) besarnya tunjangan adalah Rp 20.5 juta \" Rp 40.5 juta. Sedangkan, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Rp 17.5 juta \" Rp 32.5juta.
Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan menjadi Rp 17.5 juta. \"Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sudah termasuk pajak penghasilan. Bagi Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri dan menerima tunjangan sebagaimana dimaksud, tidak berhak atas tunjangan jabatan struktural maupun fungsional dari instansi asal Hakim Ad Hoc,\" bunyi Pasal 3 Ayat 3 dan 4 Perpres tersebut.
Adapun mengenai penggunaan rumah negara dan fasilitas transportasi, hak tersebut diberikan selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan. Dalam hal rumah negara dan fasilitas transportasi belum tersedia, Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi menurut kemampuan keuangan negara.
Untuk jaminan keamanan misalnya, sesuai Pasal 5 Pepres No. 5/2013 itu, diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan biaya perjalanan dinas yang meliputi biaya transportasi dan akomodasi diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
Tidak hanya itu, Perpres Nomor 5/2013 itu juga menegaskan bahwa Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan pada masa jabatan yang besarnya dua kali besaran tunjangan. Namun, jika Hakim Ad Hoc tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan.
\"Uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang terkena sanksi administratif berat dan atau sanksi pidana yang diancam dengan hukuman minal lima tahun penjara,\" bunyi Pasal 7 Ayat 5 Perpres.
Lebih lanjut, Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc ini diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan. Sementara Hakim Ad Hoc yang telah dilantik sebelum Perpres ini berlaku, hak keuangan dan fasilitasnya diberikan terhitung sejak mulai berlakunya Perpres No. 5/2013 in.
Sementara itu, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyambut positif kenaikan tunjangan tersebut. Namun dia mengingatkan bahwa kenaikan itu harus diikuti dengan peningkatan kinerja. \"Jangan sampai kinerja malah kendor dan tidak maksimal,\" harapnya.
Keinginan serupa juga muncul dari Komisi Yudisial (KY). Institusi pengawal etik hakim itu berharap agar kejadian hakim ad hoc yang berpraktik curang tidak ada lagi. Seperti diketahui, tahun lalu ada hakim Kartini Marpaung asal pengadilan Tipikor Semarang yang tertangkap tangan KPK menerima suap.
Jubir KY, Asep Rahmat Fajar menuturkan kalau pihaknya sangat gembira Perpres itu keluar. Apalagi, sebelumnya secara langsung KY ikut melakukan advokasi kenaikan tunjangan Hakim Ad Hoc. \"Harus ada peningkatan integritas dan performa. Perbuatan tercela oknum hakim jangan sampai terulang lagi,\" katanya.
(ken/dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: